Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (22/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution itu menghadirkan ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Nindyo Pramono.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Nindyo menegaskan bahwa kredit macet dalam dunia perbankan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata, khususnya terkait perjanjian kredit, hukum jaminan, hingga kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kredit macet adalah bagian dari risiko bisnis, bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan fungsi dalam struktur Perseroan Terbatas, di mana direksi bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan, sementara komisaris memiliki fungsi pengawasan. Menurutnya, kesalahan direksi tidak otomatis menjadi tanggung jawab komisaris, kecuali terbukti adanya keterlibatan langsung atau kelalaian dalam pengawasan.
Terkait status BNI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ahli menegaskan bahwa modal negara yang telah disetor berubah menjadi saham perusahaan. Dengan demikian, keuntungan maupun kerugian BUMN merupakan bagian dari entitas korporasi, bukan serta-merta menjadi kerugian negara.
Dalam perkara ini, lanjutnya, BNI dinilai telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui berbagai langkah mitigasi risiko, seperti analisis kredit berjenjang, pengikatan agunan berupa aset pabrik, tanah, bangunan, alat produksi, tambahan tiga unit apartemen, corporate guarantee, personal guarantee, hingga skema cross collateral.
“Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap potensi kerugian bank,” jelasnya.
Ahli juga menyoroti pentingnya penilaian agunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar pengambilan keputusan kredit, yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban debitur apabila terjadi kredit macet.
Selain itu, ia menyinggung putusan homologasi PKPU Nomor 39/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Medan yang hingga kini masih berlaku. Menurutnya, selama proses pembayaran masih berjalan, belum tepat menyimpulkan adanya kerugian final pada pihak bank.
Terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), Prof. Nindyo menilai hal tersebut lebih merupakan persoalan administratif internal perusahaan, bukan otomatis masuk dalam kategori tindak pidana.
“Jika ada kekurangan prosedur, itu ranah administratif yang dapat dikenai sanksi internal, bukan serta-merta perbuatan melawan hukum pidana,” tegasnya.
Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL. (Rdi)










Discussion about this post