Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Ahli UGM di Sidang Tipikor PT PAL: Kredit Macet Bukan Otomatis Korupsi

by Admin
22/04/2026
in Hukum
Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Nindyo Pramono, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4/2026). (Dok: Rudi)

Ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Nindyo Pramono, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/4/2026). (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 8,468

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (22/4/2026).

Artikelterkait

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

Koper Berisi Rp1 Miliar Mengalir ke Eks Kadisdik Jambi, Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Tipikor

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution itu menghadirkan ahli hukum perbankan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Nindyo Pramono.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Nindyo menegaskan bahwa kredit macet dalam dunia perbankan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata, khususnya terkait perjanjian kredit, hukum jaminan, hingga kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kredit macet adalah bagian dari risiko bisnis, bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan fungsi dalam struktur Perseroan Terbatas, di mana direksi bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan, sementara komisaris memiliki fungsi pengawasan. Menurutnya, kesalahan direksi tidak otomatis menjadi tanggung jawab komisaris, kecuali terbukti adanya keterlibatan langsung atau kelalaian dalam pengawasan.

Terkait status BNI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ahli menegaskan bahwa modal negara yang telah disetor berubah menjadi saham perusahaan. Dengan demikian, keuntungan maupun kerugian BUMN merupakan bagian dari entitas korporasi, bukan serta-merta menjadi kerugian negara.

Dalam perkara ini, lanjutnya, BNI dinilai telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui berbagai langkah mitigasi risiko, seperti analisis kredit berjenjang, pengikatan agunan berupa aset pabrik, tanah, bangunan, alat produksi, tambahan tiga unit apartemen, corporate guarantee, personal guarantee, hingga skema cross collateral.

“Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya upaya perlindungan terhadap potensi kerugian bank,” jelasnya.

Ahli juga menyoroti pentingnya penilaian agunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar pengambilan keputusan kredit, yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban debitur apabila terjadi kredit macet.

Selain itu, ia menyinggung putusan homologasi PKPU Nomor 39/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Medan yang hingga kini masih berlaku. Menurutnya, selama proses pembayaran masih berjalan, belum tepat menyimpulkan adanya kerugian final pada pihak bank.

Terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), Prof. Nindyo menilai hal tersebut lebih merupakan persoalan administratif internal perusahaan, bukan otomatis masuk dalam kategori tindak pidana.

“Jika ada kekurangan prosedur, itu ranah administratif yang dapat dikenai sanksi internal, bukan serta-merta perbuatan melawan hukum pidana,” tegasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL. (Rdi)

Tags: #HukumPerbankan#KreditMacet#SidangTipikor

Related Posts

Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Terdakwa kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Jambi, Rudi Wage Soeparman, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/4/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Koper Berisi Rp1 Miliar Mengalir ke Eks Kadisdik Jambi, Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Tipikor

by Admin
28/04/2026
0

Lamanesia.com - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2021 kembali mengungkap fakta...

Read more
Next Post
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Tedy Arief Budiman, saat membuka Forum Ekonomi dan Bisnis Provinsi Jambi di Ballroom Swiss-Belhotel, Rabu (22/4/2026). (DOk: Alpin)

BI Jambi Dorong Kolaborasi Lintas Sektor, Percepat Akselerasi Ekonomi di Tengah Realokasi Fiskal

Enam atlet taekwondo Jambi berfoto sebelum bertolak ke Samarinda untuk mengikuti Kejurnas kadet dan junior 2026. (Dok: Rahmat)

Enam Taekwondoin Jambi Siap Tampil di Kejurnas Samarinda, Bidik Prestasi Nasional

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar saat mengecek alat pemadam usai Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa di Lapangan Polresta Jambi, Rabu (22/4/2026). (Dok: Alpin)

Apel Siaga Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha saat memberikan materi kewirausahaan kepada warga binaan dalam pelatihan di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (22/4/2026). (DOk: Rahmat)

Wawako Jambi Dorong Warga Binaan Jadi Pengusaha, Pelatihan Kewirausahaan Digelar di Lapas Kelas IIA

Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hesnidar Haris saat membagikan sarapan bergizi kepada masyarakat dalam kegiatan Pojok Berkah di Sekretariat PKK Provinsi Jambi, Rabu (22/4/2026). (Dok: Rudi)

Hesnidar Haris Perkuat Gerakan Pojok Berkah, 300 Porsi Sarapan Bergizi Dibagikan untuk Masyarakat

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN