Lamanesia.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja senilai Rp105 miliar, Bengawan Kamto, kembali ditahan di rumah tahanan usai sebelumnya berstatus tahanan kota. Penahanan dilakukan dalam proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), resmi dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan tersebut tertuang dalam Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tertanggal 16 April 2026, dengan masa penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 hingga 26 April 2026.
Perubahan status penahanan ini dilakukan saat sidang lanjutan perkara yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Majelis hakim menilai perlu dilakukan penahanan di rutan guna kelancaran proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pun langsung menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengeksekusi terdakwa ke Rutan Kelas IIA Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Noly Wijaya, membenarkan langkah penahanan tersebut.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim dalam persidangan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari bank Himbara dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. (Den)













Discussion about this post