Lamanesia.com – Setelah tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus penggelapan miliaran rupiah akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi.
Terpidana atas nama Asril Bin H. Haning diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Ia diketahui telah buron sejak tahun 2019 atau sekitar tujuh tahun lamanya.
Asril sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam kasus tersebut, ia menggelapkan uang milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini, dengan total kerugian mencapai Rp7,12 miliar.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyalahgunakan dana hasil kerja sama bisnis buah pinang. Uang yang seharusnya digunakan sesuai kesepakatan justru dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Selain itu, proses eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang diterbitkan pada 16 April 2026.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan. Selanjutnya, Asril langsung dibawa untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum dan menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. (Rdi)









Discussion about this post