Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Lamanesia
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sidebar
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Home Hukum

7 Tahun Buron, DPO Penggelapan Rp7,1 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi

by Admin
17/04/2026
in Hukum
Tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Jambi saat mengamankan terpidana DPO kasus penggelapan miliaran rupiah di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Kamis (16/4/2026). (DOk: Rudi)

Tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Jambi saat mengamankan terpidana DPO kasus penggelapan miliaran rupiah di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Kamis (16/4/2026). (DOk: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 89,459

Lamanesia.com – Setelah tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus penggelapan miliaran rupiah akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi.

Artikelterkait

Buron 10 Tahun, DPO Kasus Perlindungan Anak Ditangkap di Muara Jambi

Terpidana atas nama Asril Bin H. Haning diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Ia diketahui telah buron sejak tahun 2019 atau sekitar tujuh tahun lamanya.

Asril sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam kasus tersebut, ia menggelapkan uang milik rekan bisnisnya, Iyam Wartini, dengan total kerugian mencapai Rp7,12 miliar.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyalahgunakan dana hasil kerja sama bisnis buah pinang. Uang yang seharusnya digunakan sesuai kesepakatan justru dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 tanggal 25 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Selain itu, proses eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang diterbitkan pada 16 April 2026.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan. Selanjutnya, Asril langsung dibawa untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum dan menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. (Rdi)

Tags: #DPOJambi#KriminalNasional#TaburKejatiJambi

Related Posts

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi saat mengamankan terpidana DPO Dadang Saputra Bin Kanak di kawasan Talang Duku, Muara Jambi, setelah buron selama 10 tahun. (Dok: Deni Satria Budi)
Hukum

Buron 10 Tahun, DPO Kasus Perlindungan Anak Ditangkap di Muara Jambi

by Admin
16/04/2026
0

Lamanesia.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Jambi...

Read more
Next Post
KONI Jambi melakukan audiensi bersama PetroChina International Jabung Ltd di rumah dinas Sekda Provinsi Jambi. (Dok: Rahmat)

KONI Jambi Gandeng PetroChina, Gaspol Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Keceriaan siswa-siswi TK Baiturrahman saat mengikuti program Polisi Sahabat Anak (POLSANAK) di Ditlantas Polda Jambi, Jumat (17/4/2026). (Dok: Alpin)

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Ditlantas Polda Jambi Sambangi TK Baiturrahman Lewat Program POLSANAK

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah. (Dok: Istimewa)

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Kepala SMP Negeri 10 Kota Jambi, Alfrin Hardianto, saat memimpin pembukaan Liga Futsal Kepsek Cup I di Lapangan Diaska, Kota Jambi. (Dok: Arwani)

SMP 10 Kota Jambi Gelar Liga Futsal

Plt. EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Hamdani, menyampaikan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan restrukturisasi berkelanjutan guna meningkatkan daya saing infrastruktur nasional. (Dok: Hutama Karya

Hutama Karya Percepat Transformasi, Perkuat Tata Kelola dan Restrukturisasi Demi Daya Saing Infrastruktur Nasional

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

Media sosial

No Result
View All Result