Lamanesia.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Jambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) yang telah buron selama satu dekade.
Terpidana bernama Dadang Saputra Bin Kanak diamankan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi.
Dadang Saputra diketahui telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2016 dalam kasus tindak pidana perlindungan anak. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi lintas satuan antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dengan jajaran kejaksaan di daerah, setelah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana.
Setelah berhasil diamankan, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Jambi.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Den)













Discussion about this post