Lamanesia.com – Upaya penyelamatan satwa dilindungi kembali membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti seberat 4,79 kilogram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial EJ alias Dadang (32) dan L (28), ditangkap di wilayah Kecamatan Bahar Selatan pada Selasa (7/4/2026) sore. Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi saat keduanya tengah bersiap melakukan transaksi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial. Salah satu tersangka diketahui menawarkan sisik trenggiling melalui grup Facebook.
“Tim melakukan penyelidikan setelah menemukan aktivitas jual beli tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling tersebut diperkirakan berasal dari lebih dari 20 ekor trenggiling, baik dewasa maupun anakan. Para pelaku mengaku telah mengumpulkan sisik tersebut sejak tahun lalu dengan cara berburu di kawasan hutan dan kebun sawit.
Rencananya, barang ilegal itu akan dijual dengan harga Rp2,5 juta per kilogram. Namun, jika masuk pasar gelap, nilai jualnya bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram, dengan potensi keuntungan ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, terkait larangan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi masih marak terjadi dan membutuhkan pengawasan ketat serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. (pin)













Discussion about this post