Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Lamanesia
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sidebar
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Home Hukum

Polres Muaro Jambi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling, 4,79 Kg Disita dari Dua Pelaku

by Admin
16/04/2026
in Hukum
Petugas Satreskrim Polres Muaro Jambi menunjukkan barang bukti 4,79 kilogram sisik trenggiling hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, dengan dua tersangka yang diamankan di wilayah Bahar Selatan saat konferensi pers di Polres Muaro Jambi. (Dok: Alpin)

Petugas Satreskrim Polres Muaro Jambi menunjukkan barang bukti 4,79 kilogram sisik trenggiling hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi, dengan dua tersangka yang diamankan di wilayah Bahar Selatan saat konferensi pers di Polres Muaro Jambi. (Dok: Alpin)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 18,162

Lamanesia.com – Upaya penyelamatan satwa dilindungi kembali membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti seberat 4,79 kilogram.

Artikelterkait

Pengedar Sabu di Kumpeh Ulu Diciduk, Polres Muaro Jambi Sita 7 Paket Narkotika dan Uang Tunai Rp1,36 Juta

Ayah Tiri di Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Rumah Sendiri

Kurang dari 4 Jam, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Kedua pelaku masing-masing berinisial EJ alias Dadang (32) dan L (28), ditangkap di wilayah Kecamatan Bahar Selatan pada Selasa (7/4/2026) sore. Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi saat keduanya tengah bersiap melakukan transaksi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial. Salah satu tersangka diketahui menawarkan sisik trenggiling melalui grup Facebook.

“Tim melakukan penyelidikan setelah menemukan aktivitas jual beli tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling tersebut diperkirakan berasal dari lebih dari 20 ekor trenggiling, baik dewasa maupun anakan. Para pelaku mengaku telah mengumpulkan sisik tersebut sejak tahun lalu dengan cara berburu di kawasan hutan dan kebun sawit.

Rencananya, barang ilegal itu akan dijual dengan harga Rp2,5 juta per kilogram. Namun, jika masuk pasar gelap, nilai jualnya bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram, dengan potensi keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, terkait larangan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi masih marak terjadi dan membutuhkan pengawasan ketat serta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem. (pin)

Tags: #PerdaganganIlegal#polresmuarojambi#satwadilindungi

Related Posts

Hukum

Pengedar Sabu di Kumpeh Ulu Diciduk, Polres Muaro Jambi Sita 7 Paket Narkotika dan Uang Tunai Rp1,36 Juta

by Admin
09/07/2026
0

Lamanesia.com – Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil...

Read more
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar saat memimpin kasus pencabulan di Mapolres Muaro Jambi. (Dok: Alpin)
Hukum

Ayah Tiri di Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Rumah Sendiri

by Admin
27/06/2026
0

Lamanesia.com - Seorang pria berinisial ST (51), warga di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah...

Read more
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan di Kecamatan Taman Rajo dan Sungai Gelam. (Dok: Humas Polres Muaro Jambi)
Hukum

Kurang dari 4 Jam, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

by Admin
23/06/2026
0

Lamanesia.com - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari empat...

Read more
Kasat Intelkam Polres Merangin AKP I Made Bagus Oka bersama personel menunjukkan ratusan ekor burung yang berhasil diamankan dalam operasi penggagalan penyelundupan satwa dilindungi. (Dok: Rahmat)
Hukum

Polres Merangin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi, Jaringan Perdagangan Ilegal Diburu

by Admin
09/06/2026
0

Lamanesia.com - Komitmen Polres Merangin dalam menjaga kelestarian satwa liar kembali dibuktikan. Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Merangin berhasil...

Read more
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan saat menunjukkan ratusan burung hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. (Dok: Alpin)
Hukum

Kurir Satwa Dilindungi Ditangkap Polisi di Muaro Jambi, 446 Burung Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

by Admin
30/04/2026
0

Lamanesia.com - Perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar di wilayah Muaro Jambi. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan...

Read more
Next Post

Viral 27 Mahasiswi-Dosen Diduga Jadi Korban Pelecehan di FH UI, Akankah Kampus Beri Hukuman Setimpal?

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali saat meninjau layanan SPKT dan mengecek kesiapan personel serta perlengkapan di Polres Batang Hari. (DOk: Alpin)

Wakapolda Jambi Sidak Polres Batanghari, Tekankan Pelayanan Humanis dan Profesional di Garda Terdepan

Pertemuan strategis Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membahas penguatan kolaborasi pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3 di Kantor Ekraf, Jakarta. (Dok: OJK)

OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif Perkuat Kolaborasi Pengembangan Inovasi Keuangan Digital Berbasis Web3

Teknisi Honda Care dari PT Sinar Sentosa Primatama saat memberikan layanan servis kunjung kepada konsumen di Jambi. (Dok: Deni Satria Budi)

Dealer Honda Jambi Perkuat Layanan Purna Jual, Honda Care Dorong Loyalitas dan Kepuasan Konsumen

Pakar Ekonomi Jambi, Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.

Mengejar Asa: Menjadikan Jambi Memiliki Peran Strategis di Sumatera

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

Media sosial

No Result
View All Result