Lamanesia.com – Perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar di wilayah Muaro Jambi. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir ratusan burung, termasuk sejumlah jenis yang dilindungi negara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan. Pelaku bernama Edi Purwanto (47), warga Kabupaten Kampar, Riau, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel.
Kapolres Muaro Jambi, Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dilindungi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi.
“Modusnya disamarkan sebagai aktivitas travel biasa. Namun saat ada permintaan, pelaku juga mengangkut burung secara ilegal,” jelas Kapolres.
Dalam aksinya, pelaku diketahui mengangkut burung dari Pekanbaru menuju Lampung dengan bayaran sekitar Rp 3 juta setiap pengantaran. Polisi menyita satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan untuk mengangkut satwa.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan total 446 ekor burung. Di antaranya terdapat sejumlah satwa dilindungi seperti cica ranting, panca warna (pipi perak), paksoy Sumatera (jambul putih), sepah raja, cica hijau, hingga cinoy. Selain itu, ratusan burung lain yang tidak dilindungi seperti teledekan gunung juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, perdagangan satwa dilindungi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. Hilangnya populasi burung dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan hama, hingga memicu risiko penyebaran penyakit zoonosis.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemilik utama satwa tersebut. (pin)













Discussion about this post