Lamanesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, pada Senin (4/5/2026). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK yang menyeret kerugian negara hingga Rp21,8 miliar.
Tak hanya Varial, penyidik Subdit Tipikor juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David. Ketiganya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang berlangsung sejak akhir 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Pantauan di Mapolda Jambi, Bukri sempat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, namun memilih irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Belum, belum (pemeriksaan),” ujarnya singkat sebelum berlalu.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan. (pin)













Discussion about this post