Lamanesia.com – Pendekatan hukum yang lebih humanis kembali diterapkan. Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin (4/5/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual.
Dalam keterangannya, Sugeng menyebutkan bahwa perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo, dengan tersangka M. Sarnubi yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.
“Restorative justice bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan bersama para pihak,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, implementasi mekanisme ini harus tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait prosedur penghentian penuntutan pada tahap penuntutan.
Selain itu, koordinasi dengan pengadilan negeri juga diperlukan untuk mendapatkan penetapan resmi, sehingga proses hukum berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui pendekatan keadilan restoratif dan mekanisme keadilan restoratif. Rinciannya, tiga perkara melalui restorative justice berasal dari Kejari Muaro Jambi (dua perkara), serta Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi (satu perkara). Sementara tiga perkara lainnya melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo.
Kejati Jambi menegaskan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan pendekatan ini, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak para pihak, mekanisme pembinaan, serta pengawasan yang efektif.
Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi meneguhkan komitmennya dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan di tengah pembaruan hukum nasional. (Rdi)













Discussion about this post