Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan terobosan dalam memperkuat integritas industri perasuransian dengan meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi.
Peluncuran inovasi digital ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Ogi, penggunaan QR Code tidak sekadar menjadi alat verifikasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“QR Code ini bukan hanya alat verifikasi, tapi juga instrumen peningkatan kepercayaan. Ini mendorong seluruh pelaku industri untuk bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujarnya.
Dengan sistem ini, masyarakat kini dapat dengan mudah memverifikasi identitas dan status legalitas pialang secara cepat dan real time. Hal tersebut dinilai mampu meminimalisir risiko interaksi dengan pihak tidak terdaftar sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD. Peran mereka dinilai semakin penting sebagai penghubung antara kebutuhan perlindungan risiko masyarakat dengan kapasitas pasar asuransi.
Selain itu, OJK juga melakukan reformasi melalui digitalisasi proses perizinan dengan menghadirkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini memungkinkan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara end-to-end dalam satu platform, menggantikan mekanisme manual yang sebelumnya digunakan.
Langkah ini sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023–2027 untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Implementasi QR Code STTD juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta regulasi OJK terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang.
Dengan inovasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem industri asuransi yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya di era digital. (Rdi)













Discussion about this post