Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukumnya, dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Sugeng Hariadi, Selasa (5/5/2026).
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati Jambi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperkuat kinerja institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum di daerah.
Dalam amanatnya, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan insan Adhyaksa terpilih yang telah melalui proses seleksi dan penilaian matang oleh pimpinan. Ia menyebut, mutasi, rotasi, dan promosi adalah dinamika wajar dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran serta penguatan kelembagaan.
“Jabatan ini adalah kepercayaan yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab. Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun di hadapan Tuhan,” tegasnya.
Kajati juga menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung RI melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2023 tentang optimalisasi penanganan tindak pidana khusus.
Selain itu, para pejabat baru diminta untuk memperkuat sinergi antarbidang, menyusun langkah kerja yang terukur, serta memastikan capaian kinerja dan realisasi anggaran berjalan optimal di setiap satuan kerja.
Adapun tiga pejabat yang dilantik yakni:
Muhammad Taufik, SH., MH sebagai Kajari Sarolangun
Anto Widhi Nugroho, SH., MH sebagai Kajari Tanjung Jabung Timur
Mohammad R. Bugis, SH., MH sebagai Kajari Tanjung Jabung Barat
Sementara itu, pejabat sebelumnya mendapat promosi dan penugasan baru di berbagai wilayah, di antaranya sebagai Asintel, Asbin, dan Aspidsus di sejumlah Kejati di Indonesia.
Upacara pelantikan turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kejati Jambi, para Kajari se-wilayah hukum, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jambi. (Rdi)













Discussion about this post