Lamanesia.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan kontribusi pajak parkir di Pasar Angso Duo kini memasuki fase penting. Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai dasar menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya terus berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi.
“Saat ini penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dan sedang berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi,” ujar Afriadi.
Ia menegaskan, hasil audit tersebut menjadi salah satu unsur krusial dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus menentukan arah proses hukum selanjutnya.
“Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kembali. Yang pasti, proses ini masih terus berjalan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tidak disetorkannya pajak parkir oleh PT Eraguna Bumi Nusa dalam pengelolaan parkir di Pasar Angso Duo selama periode Maret hingga Desember 2023.
Dalam rangka menguatkan alat bukti, tim Pidana Khusus Kejari Jambi sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor pengelola pasar dan mengamankan sejumlah dokumen keuangan. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik pun menanti hasil audit resmi yang akan menjadi penentu besaran kerugian negara dalam perkara ini, sekaligus membuka jalan bagi penetapan tersangka. (Rdi)













Discussion about this post