Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Kredit Macet PT PAL di Bank BNI

by Admin
06/05/2026
in Hukum
Terdakwa Bengawan Kamto menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi kredit perbankan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok: Rudi)

Terdakwa Bengawan Kamto menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi kredit perbankan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 1,987

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (6/5/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bengawan Kamto dan Abdul Rahman.

Artikelterkait

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution. Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak terbukti dalam dakwaan primer terkait unsur memperkaya diri sendiri.

Namun, dalam dakwaan subsider, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan kredit PT Prosympac Agro Lestari ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Fakta persidangan menunjukkan PT PAL tidak mampu membayar kredit yang diberikan, sehingga perbuatan tersebut dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

JPU menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit, namun mengabaikan sejumlah persyaratan penting, termasuk riwayat perusahaan yang tidak memenuhi standar kelayakan.

“Perbuatan ini mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang, karena banyak syarat yang tidak lengkap namun tetap diloloskan,” tegas JPU.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. (Rdi)

Tags: #BNI#KasusKorupsi#TipikorJambi

Related Posts

Bengawan Kamto saat usai sidang putusan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

by Admin
23/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim kuasa hukum Bengawan Kamto memastikan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam...

Read more
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan praktik utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi resmi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan praktik...

Read more
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

by Admin
18/05/2026
0

Lamanesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi...

Read more
Terdakwa Bengawan Kamto bersama tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Kredit PT PAL, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan: Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT...

Read more
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini memberikan keterangan terkait status pengelolaan aset pabrik PT PAL yang masih berstatus sita dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Tegaskan Operasional Pabrik PT PAL oleh PT MMJ Tak Langgar Hukum, Aset Masih Berstatus Sita

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Polemik pengoperasian aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Next Post
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda saat menunjukkan barang bukti ribuan liter BBM subsidi ilegal hasil pengungkapan empat kasus sepanjang April 2026. (Dok: Alpin)

Polresta Jambi Bongkar 4 Kasus BBM Ilegal, 6,5 Ton Solar dan Pertalite Disita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin meninjau langsung progres pembangunan jalan dan fasilitas umum dalam program TMMD ke-128 di Desa Seko Besar, Kabupaten Sarolangun. (Dok: Rahmat)

Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD ke-128 di Sarolangun, Infrastruktur Dikebut Demi Akses Ekonomi Warga

tampak depan gedung OJK. (Dok: redaksi)

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, Ketahanan Industri Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

Kapolda Jambi bersama perwakilan GPIB saat kegiatan silaturahmi di Mapolda Jambi. (Dok: Alpin)

Polda Jambi dan GPIB Perkuat Silaturahmi, Bangun Harmoni di Tengah Keberagaman

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jambi Mohd. aki (toga dari kiri) foto bersama pemenang terbaik 1 Duta Bahasa 2026 provinsi Jambi. Didampingi dosen pengasuh dari UIN STS Jambi. (Dok: Arwani)

Reyhan dan Nasywa, Dinobatkan Terbaik Duta Bahasa 2026 Provinsi Jambi  

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN