Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

by Admin
23/05/2026
in Hukum
Bengawan Kamto saat usai sidang putusan. (Dok: Rudi)

Bengawan Kamto saat usai sidang putusan. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 326

Lamanesia.com – Tim kuasa hukum Bengawan Kamto memastikan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Artikelterkait

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

Sidang Korupsi Kredit PT PAL, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan: Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibandingkan diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Ilham, amar putusan majelis hakim justru menunjukkan bahwa pokok persoalan berkaitan dengan penyelesaian utang piutang serta aset agunan kredit.

Dalam putusan tersebut, Bengawan Kamto dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125. Namun, amar putusan juga menyebut hasil pemanfaatan aset sitaan pabrik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk hasil pelelangan agunan kredit PT PAL yang berada di bawah hak tanggungan BNI.

“PKS PT PAL merupakan aset agunan yang berada dalam pengawasan BNI dan masih terikat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang berlaku sampai Juni 2027. Artinya ada mekanisme penyelesaian hukum perdata yang sedang berjalan,” ujar Ilham.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengajuan lelang pertama oleh BNI kepada KPKNL, nilai Pabrik Kelapa Sawit PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh lebih besar dibanding uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.

Selain itu, mereka menyoroti penguasaan dan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026 yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum jelas.

“Justru yang sudah menggelontorkan dana besar untuk operasional PT PAL dan pembayaran kewajiban ke BNI malah dihukum paling berat. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” katanya.

Kuasa hukum menyebut Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar untuk operasional PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. Dana tersebut diklaim dibuktikan melalui berbagai dokumen transaksi dan bukti persidangan.

Mereka juga menyatakan Bengawan Kamto menyerahkan sejumlah jaminan pribadi dan perusahaan, termasuk aset perusahaan dan properti pribadi, sebagai bentuk komitmen dalam proses kredit PT PAL di BNI.

Ilham menegaskan, berdasarkan pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, tindakan kliennya tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat sehingga dinilai tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum turut mempertanyakan perbedaan vonis antara Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arif Rohman. Dalam putusan, Arif Rohman dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara.

Pihaknya juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa yang menilai perkara kredit PT PAL lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Adanya dissenting opinion menunjukkan ada perbedaan pandangan yang sangat mendasar dalam perkara ini. Kami menilai ini menjadi sinyal bahwa putusan tersebut memang masih menyisakan banyak persoalan hukum,” ujar Ilham.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan banding setelah menerima salinan lengkap putusan pengadilan. (Rdi)

Tags: #BengawanKamto#PTPAL#TipikorJambi

Related Posts

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan praktik utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi resmi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan praktik...

Read more
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

by Admin
18/05/2026
0

Lamanesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi...

Read more
Terdakwa Bengawan Kamto bersama tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Kredit PT PAL, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan: Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT...

Read more
Terdakwa Bengawan Kamto menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi kredit perbankan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Kredit Macet PT PAL di Bank BNI

by Admin
06/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kembali...

Read more
Petugas Kejati Jambi memasang garis penyitaan (line pidsus) di area pabrik PT PAL di Muaro Jambi. (Dok: Rahmat)
Hukum

Kejati Jambi Segel Pabrik PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

by Admin
24/04/2026
0

Lamanesia.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac...

Read more
Next Post
Ketua Umum KONI Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi bersama jajaran pengurus melakukan audiensi dengan owner Pancoran Soccer Field (PSF) Club, Gede Widiade, di Jakarta. (Dok: Alpin)

KONI Jambi Gandeng Gede Widiade, Siapkan Modernisasi Sarana Olahraga Bertaraf Nasional

Denza B5 tampil mencuri perhatian di ajang BYD Tech-Culture Fest Jakarta dengan konfigurasi setir kanan. (Dok: redaksi)

Denza B5 Makin Dekat Masuk Indonesia, SUV Hybrid Premium 600 HP Ini Siap Tantang Pasar SUV Mewah

OJK (Dok: Redaksi)

OJK Pastikan Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global dan Penguatan Dolar AS

Masyarakat Kabupaten Merangin antusias mengikuti kegiatan Car Free Day setiap Minggu pagi di jalur depan Kantor Diskominfo Merangin. (Dok: Redaksi)

Car Free Day Merangin Jadi Ruang Sehat dan UMKM Bangkit, Pemkab Ajak Warga Ramaikan Setiap Minggu

Ilustrasi. Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria, yang sengaja menabrak korbannya dengan mobil. (Dok: Redaksi)

Cemburu Berujung Petaka, Pria di Bungo Diduga Tabrak Korban hingga Luka Parah

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN