Lamanesia.com – Tim kuasa hukum Bengawan Kamto memastikan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibandingkan diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Ilham, amar putusan majelis hakim justru menunjukkan bahwa pokok persoalan berkaitan dengan penyelesaian utang piutang serta aset agunan kredit.
Dalam putusan tersebut, Bengawan Kamto dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125. Namun, amar putusan juga menyebut hasil pemanfaatan aset sitaan pabrik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk hasil pelelangan agunan kredit PT PAL yang berada di bawah hak tanggungan BNI.
“PKS PT PAL merupakan aset agunan yang berada dalam pengawasan BNI dan masih terikat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang berlaku sampai Juni 2027. Artinya ada mekanisme penyelesaian hukum perdata yang sedang berjalan,” ujar Ilham.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengajuan lelang pertama oleh BNI kepada KPKNL, nilai Pabrik Kelapa Sawit PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh lebih besar dibanding uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.
Selain itu, mereka menyoroti penguasaan dan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026 yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum jelas.
“Justru yang sudah menggelontorkan dana besar untuk operasional PT PAL dan pembayaran kewajiban ke BNI malah dihukum paling berat. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” katanya.
Kuasa hukum menyebut Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar untuk operasional PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. Dana tersebut diklaim dibuktikan melalui berbagai dokumen transaksi dan bukti persidangan.
Mereka juga menyatakan Bengawan Kamto menyerahkan sejumlah jaminan pribadi dan perusahaan, termasuk aset perusahaan dan properti pribadi, sebagai bentuk komitmen dalam proses kredit PT PAL di BNI.
Ilham menegaskan, berdasarkan pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, tindakan kliennya tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat sehingga dinilai tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum turut mempertanyakan perbedaan vonis antara Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arif Rohman. Dalam putusan, Arif Rohman dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara.
Pihaknya juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa yang menilai perkara kredit PT PAL lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
“Adanya dissenting opinion menunjukkan ada perbedaan pandangan yang sangat mendasar dalam perkara ini. Kami menilai ini menjadi sinyal bahwa putusan tersebut memang masih menyisakan banyak persoalan hukum,” ujar Ilham.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan banding setelah menerima salinan lengkap putusan pengadilan. (Rdi)













Discussion about this post