Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan terus mencermati perkembangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian akibat gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia. Kondisi tersebut turut memicu volatilitas pasar keuangan global serta penguatan indeks dolar Amerika Serikat yang berdampak pada fluktuasi nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meski demikian, fundamental ekonomi nasional dinilai masih cukup kuat dan resilien. Stabilitas tersebut ditopang oleh tingkat inflasi yang tetap terkendali serta momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang terus menunjukkan tren positif sepanjang 2026.
Dalam sektor perbankan, OJK memastikan kondisi industri keuangan nasional tetap stabil dengan likuiditas yang memadai dan ketahanan permodalan yang kuat. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), yang didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah dengan pertumbuhan 11,49 persen.
Pertumbuhan DPK rupiah terutama didorong oleh peningkatan giro sebesar 23,25 persen, tabungan 7,88 persen, dan deposito 6,91 persen. Sementara itu, DPK valuta asing (valas) juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 10,87 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sejak awal 2026 memang terjadi peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK, namun angkanya masih berada dalam batas wajar dan relatif stabil.
“Porsi DPK valas terhadap total DPK hingga saat ini masih bergerak pada kisaran 15 hingga 16 persen,” ujarnya.
Menurut OJK, meningkatnya minat masyarakat terhadap deposito valas dipengaruhi oleh suku bunga yang kompetitif dari sejumlah bank besar, terutama untuk menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri.
Selain itu, jumlah rekening DPK hingga April 2026 juga terus meningkat menjadi 667,1 juta rekening atau tumbuh 7,22 persen secara tahunan, dengan mayoritas masih menggunakan denominasi rupiah.
OJK juga menegaskan bahwa kondisi likuiditas perbankan nasional masih sangat memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 86,88 persen, serta rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum.
Di sisi lain, OJK terus melakukan pengawasan terhadap potensi risiko akibat fluktuasi nilai tukar rupiah. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang tetap jauh di bawah ambang batas maksimum 20 persen menunjukkan eksposur risiko nilai tukar masih terkendali.
Meski dampak langsung pelemahan rupiah terhadap sektor perbankan dinilai masih terbatas, OJK tetap mewaspadai potensi tekanan lanjutan seperti imported inflation dan cost-push inflation akibat kenaikan harga minyak global.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus memperkuat koordinasi dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (pin)













Discussion about this post