Lamanesia.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).
Dalam agenda pembelaan atau pleidoi, terdakwa Bengawan Kamto melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Daritas, menegaskan unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
“Fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah yang telah dihadirkan oleh JPU maupun terdakwa membuktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” ujar Ilham dalam persidangan.
Tim penasihat hukum juga menyebut Bengawan Kamto merupakan korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Mereka mengungkapkan terdakwa saat ini tengah berjuang melawan penyakit jantung atrial fibrilasi sejak 2022 dan telah menjalani empat kali operasi jantung.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut perusahaan milik terdakwa, PT Jaya Indah Motor (PT JIM), telah menginvestasikan dana sekitar Rp61 miliar ke PT PAL. Namun hingga kini, sekitar Rp48 miliar disebut belum kembali.
Selain itu, pihaknya menyoroti keberadaan aset agunan berupa pabrik PT PAL yang diklaim masih memiliki nilai lebih tinggi dibanding sisa utang di Bank Negara Indonesia yang telah dihapus buku.
Kuasa hukum juga menyebut adanya tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen serta personal guarantee dari sejumlah pihak.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum turut menyinggung putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait penyelesaian utang piutang kredit PT PAL di BNI.
Dalam pleidoinya, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit PT PAL secara melawan hukum oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025.
“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun Kejati Jambi,” paparnya.
Pihak terdakwa juga menyinggung adanya dugaan permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Victor Gunawan selaku Direktur PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL terkait rencana pengambilan uang Rp5 miliar dari PT JIM.
Kuasa hukum menilai tuntutan JPU terhadap Bengawan Kamto tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka membandingkan tuntutan enam tahun penjara terhadap kliennya dengan tuntutan pihak lain yang disebut turut terlibat namun hanya dituntut dua tahun 10 bulan.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, merehabilitasi nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Besar harapan kami agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan keyakinan yang disandarkan kepada fitrah Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya. (Rdi)













Discussion about this post