Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Sidang Korupsi Kredit PT PAL, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan: Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

by Admin
11/05/2026
in Hukum
Terdakwa Bengawan Kamto bersama tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok: Rudi)

Terdakwa Bengawan Kamto bersama tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 19,420

Lamanesia.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).

Artikelterkait

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

Dalam agenda pembelaan atau pleidoi, terdakwa Bengawan Kamto melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Daritas, menegaskan unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

“Fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah yang telah dihadirkan oleh JPU maupun terdakwa membuktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” ujar Ilham dalam persidangan.

Tim penasihat hukum juga menyebut Bengawan Kamto merupakan korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Mereka mengungkapkan terdakwa saat ini tengah berjuang melawan penyakit jantung atrial fibrilasi sejak 2022 dan telah menjalani empat kali operasi jantung.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut perusahaan milik terdakwa, PT Jaya Indah Motor (PT JIM), telah menginvestasikan dana sekitar Rp61 miliar ke PT PAL. Namun hingga kini, sekitar Rp48 miliar disebut belum kembali.

Selain itu, pihaknya menyoroti keberadaan aset agunan berupa pabrik PT PAL yang diklaim masih memiliki nilai lebih tinggi dibanding sisa utang di Bank Negara Indonesia yang telah dihapus buku.

Kuasa hukum juga menyebut adanya tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen serta personal guarantee dari sejumlah pihak.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum turut menyinggung putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait penyelesaian utang piutang kredit PT PAL di BNI.

Dalam pleidoinya, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit PT PAL secara melawan hukum oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada BNI maupun Kejati Jambi,” paparnya.

Pihak terdakwa juga menyinggung adanya dugaan permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Victor Gunawan selaku Direktur PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL terkait rencana pengambilan uang Rp5 miliar dari PT JIM.

Kuasa hukum menilai tuntutan JPU terhadap Bengawan Kamto tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka membandingkan tuntutan enam tahun penjara terhadap kliennya dengan tuntutan pihak lain yang disebut turut terlibat namun hanya dituntut dua tahun 10 bulan.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, merehabilitasi nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Besar harapan kami agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan keyakinan yang disandarkan kepada fitrah Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya. (Rdi)

Tags: #KorupsiKredit#PTPAL#TipikorJambi

Related Posts

Bengawan Kamto saat usai sidang putusan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

by Admin
23/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim kuasa hukum Bengawan Kamto memastikan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam...

Read more
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan praktik utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi resmi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan praktik...

Read more
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

by Admin
18/05/2026
0

Lamanesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi...

Read more
Terdakwa Bengawan Kamto menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi kredit perbankan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Kredit Macet PT PAL di Bank BNI

by Admin
06/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kembali...

Read more
Petugas Kejati Jambi memasang garis penyitaan (line pidsus) di area pabrik PT PAL di Muaro Jambi. (Dok: Rahmat)
Hukum

Kejati Jambi Segel Pabrik PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

by Admin
24/04/2026
0

Lamanesia.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac...

Read more
Next Post
Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi di  Ruang Pertemuan Rumah Dinas Bupati Kuala Tungkal. (Dok: Rahmat)

Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU Provinsi Jambi

epala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Dicky Kartikoyono saat membuka Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Jakarta. (Dok: Humas OJK)

OJK Perkuat Perang Lawan Scam Digital, Lebih 530 Ribu Kasus Penipuan Jadi Alarm Nasional

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat bersama Wakil Bupati Katamso menyambut Kajari baru Muhammad Ridwan Bugis dalam acara ramah tamah dan silaturahmi di Aula Rumah Dinas Bupati, Senin malam (11/05). (Dok: Rahmat)

Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Kajari Baru Tanjab Barat, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Anggota DPRD Muaro Jambi Robinson Sirait menyoroti kekurangan 779 tenaga pendidik di Muaro Jambi. (Dok: Humas DPRD Muaro Jambi)

DPRD Muaro Jambi Soroti Krisis Guru, Kekurangan 779 Tenaga Pendidik Ancam Mutu Pendidikan

Gubernu Jambi, Al Haris. (Dok: Diskominfo Provinsi Jambi)

Maraknya Rokok Ilegal Jadi Perhatian, Pemprov Jambi Perkuat Koordinasi Pengawasan

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN