Lamanesia.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Kamis (23/4/2026). Tindakan ini dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit perusahaan tersebut di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.
Penghentian aktivitas dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan pemasangan garis penyitaan (line pidsus) sebagai bentuk pengamanan aset negara. Langkah ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa sebelumnya penyitaan telah dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi serta surat perintah penyitaan resmi sejak Juni 2025.
Aset yang dihentikan operasionalnya mencakup satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, serta berbagai fasilitas pendukung seperti kantor, mess karyawan, hingga mesin pengolahan tandan buah segar (TBS).
Proses penghentian ini turut disaksikan sejumlah pejabat Kejati Jambi, tim jaksa, perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi, serta aparat keamanan dari kepolisian dan TNI. Dalam kegiatan tersebut, berita acara penghentian aktivitas dan pengosongan aset juga telah ditandatangani oleh para pihak terkait.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp105 miliar.
Sejauh ini, Kejati Jambi telah memproses lima orang dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, sementara dua lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya optimal dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. (mat)













Discussion about this post