Lamanesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi resmi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa pertama, Endah Susanti selaku Direktur PT TDI dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Majelis hakim juga memutuskan satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan tidak membebankan uang pengganti.
Sementara itu, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta atau diganti pidana penjara dua bulan apabila tidak dibayarkan.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP. Terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,58 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan tiga aset milik terdakwa yang sebelumnya telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sedangkan terdakwa Rudy Wage Soeparman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,68 miliar subsidair satu tahun enam bulan penjara.
Seluruh terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (Rdi)













Discussion about this post