Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu secara online.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan legal yang beroperasi di Amerika Serikat dan Singapura.
CANTVR diketahui menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Modus yang digunakan yakni meminta anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh berbagai benefit dan bonus investasi.
Tak hanya itu, para anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
Satgas PASTI juga menemukan keterkaitan antara CANTVR dan Monexplora (MEX), karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Selain CANTVR, Satgas PASTI turut menghentikan aktivitas YUDIA yang diduga menjalankan penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu menonton drama Cina dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
YUDIA disebut menggunakan skema deposit dana, tugas harian, hingga sistem perekrutan anggota baru atau member get member guna menarik korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE resmi.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Informasi dan pengaduan terkait investasi ilegal dapat disampaikan melalui Situs SIPELASTI OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (Den)












Discussion about this post