Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Diduga Jalankan Investasi Bodong Bermodus Penipuan Online

by Admin
22/05/2026
in Nasional
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)

Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 541

Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu secara online.

Artikelterkait

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Dalam keterangannya, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan legal yang beroperasi di Amerika Serikat dan Singapura.

CANTVR diketahui menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Modus yang digunakan yakni meminta anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh berbagai benefit dan bonus investasi.

Tak hanya itu, para anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Satgas PASTI juga menemukan keterkaitan antara CANTVR dan Monexplora (MEX), karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Selain CANTVR, Satgas PASTI turut menghentikan aktivitas YUDIA yang diduga menjalankan penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu menonton drama Cina dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.

YUDIA disebut menggunakan skema deposit dana, tugas harian, hingga sistem perekrutan anggota baru atau member get member guna menarik korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE resmi.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Informasi dan pengaduan terkait investasi ilegal dapat disampaikan melalui Situs SIPELASTI OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (Den)

Tags: #InvestasiIlegal#OJK#SatgasPASTI

Related Posts

Ekonomi

OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

by Admin
07/09/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan nasional untuk meningkatkan...

Read more
Nasional

OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 T

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan kolaborasi...

Read more
Otoritas Jasa Keuangan. (Dok: Humas OJK)
Ekonomi

OJK Limpahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

by Admin
23/07/2026
0

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui...

Read more
Ekonomi

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

by Admin
21/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan tiga fokus pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar semakin...

Read more
Nasional

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan SCAM dan Judol

by Admin
15/07/2026
0

Lamanesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya...

Read more
Next Post
Banjir bandang di Tanjung Pauh, Kerinci. (Dok: Rahmat(

Banjir Mendadak Terjang Lima Desa di Danau Kerinci Barat, Ratusan Rumah Warga Terdampak

Kabid Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Munjiri. (Dok: Redaksi)

Jelang Iduladha 1447 H, Stok Hewan Kurban di Muaro Jambi Dipastikan Aman dan Bebas PMK

Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan menggelar razia rutin penerapan jam malam pelajar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024. (Dok: Rudi)

Tanjabtim Terapkan Jam Malam Pelajar, Satpol PP Siap Razia hingga Kafe dan Warung Kopi

Cristiano Ronaldo mengemas dwigol demi mengantarkan Al-Nassr menjuarai Liga Arab Saudi 2025/26. (Dok: instagram @alnassr)

Ronaldo Menggila! Dwigol CR7 Antar Al-Nassr Juara Liga Arab Saudi 2025/26

Plt Kepala Diskopurindag Sarolangun, Bustra Desman. (Dok: redaksi)

Pemkab Sarolangun Godok Perbup Baru, Penataan dan Pengawasan Pasar Bakal Diperketat

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN