Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar sebagai langkah menekan kenakalan remaja dan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pendampingan orang tua.
Kebijakan ini akan dibarengi dengan razia rutin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjabtim di sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pelajar pada malam hari. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya taman, warung kopi, kafe hingga ruas jalan di kawasan perkantoran.
Penerapan jam malam itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penerapan jam malam bagi pelajar. Pemerintah daerah menilai aturan tersebut penting guna mencegah berbagai potensi kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar hingga aktivitas negatif lainnya.
Petugas nantinya akan menyisir pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB. Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi pelajar yang sedang bersama atau didampingi orang tua.
Kasat Pol PP Tanjabtim, Gustin Wahyudi menegaskan pihaknya siap melakukan pengawasan secara berkala agar aturan berjalan maksimal di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh pelajar agar berada di rumah setelah pukul 22.00 WIB. Tujuannya untuk mencegah tindakan kriminal maupun aktivitas negatif lainnya,” ujarnya.
Ia juga meminta peran aktif orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Menurutnya, dukungan keluarga sangat diperlukan agar kebijakan jam malam ini efektif menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.
Selain menjaga keamanan, kebijakan tersebut diharapkan mampu membentuk kedisiplinan pelajar agar lebih fokus terhadap pendidikan serta kegiatan positif lainnya. (Rdi)













Discussion about this post