Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopurindag) tengah menyiapkan langkah besar dalam penataan pasar tradisional. Saat ini, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan, penataan dan pengawasan pasar sedang digodok untuk segera diterapkan.
Plt Kepala Diskopurindag Sarolangun, Bustra Desman mengatakan draft Perbup tersebut telah disampaikan ke Bagian Hukum Setda Sarolangun guna dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, penyusunan Perbup tersebut merupakan bagian dari amanah Bupati Sarolangun dalam memperbaiki tata kelola pasar agar lebih tertib, nyaman dan mampu meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama beberapa perangkat daerah terkait untuk membahas rancangan Perbup tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, Perbup ini nantinya akan menjadi dasar penting dalam penataan serta pengawasan pasar di Kabupaten Sarolangun, termasuk Pasar Atas Sarolangun yang selama ini menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
Tak hanya melibatkan Diskopurindag, pengelolaan pasar nantinya juga akan dilakukan secara terpadu melalui pembentukan Sekretariat Bersama yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun untuk penertiban, Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun terkait pengaturan parkir, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun dalam penanganan sampah, serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun untuk optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Fungsi kami lebih kepada pengawasan dan penataan. Karena itu keterlibatan beberapa perangkat daerah menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan pasar demi Sarolangun yang lebih maju,” ujarnya.
Selain itu, Diskopurindag juga telah berkoordinasi dengan BPPRD Sarolangun terkait penguatan aturan pajak dan retribusi. Nantinya akan ada kontrak perjanjian baru beserta sejumlah klausul tambahan, termasuk aturan mengenai pemindahan hak dan perubahan bentuk toko.
Pemkab Sarolangun berharap Perbup tersebut menjadi solusi dalam menciptakan pasar yang tertib, bersih dan lebih tertata sehingga mampu meningkatkan kenyamanan pedagang maupun masyarakat. (mat)













Discussion about this post