Lamanesia.com – Belum dicairkannya gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun hingga akhir Juni 2026 masih menjadi pertanyaan besar di kalangan pegawai. Padahal, gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Hj. Maria Susanti, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun tetap berkomitmen memenuhi hak ASN tersebut. Namun, pembayaran baru dapat dilakukan apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat telah diterima.
Maria Susanti menjelaskan bahwa sejak awal tahun pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam APBD. Akan tetapi, karena Hari Raya Idulfitri berlangsung pada awal tahun, pemerintah lebih dulu memprioritaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
“Untuk gaji ke-13 memang belum bisa kami akomodasi saat ini. Namun apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat dibayarkan tahun ini, maka prioritas utama kami adalah membayarkan gaji ke-13. Pimpinan juga sudah berkomitmen untuk itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mencapai sekitar Rp37 miliar. Meski demikian, jadwal pencairannya belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat serta kondisi keuangan daerah.
Menurut Maria, beban fiskal Kabupaten Sarolangun saat ini mengalami peningkatan signifikan setelah pengangkatan sekitar 4.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, belanja pegawai kini mencapai sekitar 46,7 persen dari total APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian PAN-RB. Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan. Dengan kondisi fiskal saat ini, kami tidak mungkin mengurangi pembayaran gaji PPPK karena telah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh sebab itu, salah satu langkah yang diambil adalah menunda pembayaran gaji ke-13,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Sarolangun memastikan akan terus berupaya memenuhi hak-hak ASN secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pembayaran gaji ke-13 dipastikan menjadi prioritas segera setelah dana kurang bayar dari pemerintah pusat diterima.
“Nantinya, gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas pembayaran apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat sudah kami terima,” pungkasnya. (mat)













Discussion about this post