Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat langkah pemberantasan praktik penipuan digital atau scam di sektor jasa keuangan melalui kolaborasi lintas negara. Upaya tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan keuangan digital yang dinilai mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono saat membuka Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Jakarta.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky.
Menurutnya, praktik scam dan fraud kini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Penipuan keuangan tidak lagi bersifat insidental, melainkan melibatkan lintas sektor hingga lintas negara.
Dicky mengungkapkan, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan percepatan penanganan.
“OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC),” katanya.
Sebagai langkah penanganan cepat, OJK bersama instansi terkait telah melakukan berbagai tindakan mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” ujar Dicky.
Dalam menangani penipuan transaksi keuangan, OJK menerapkan empat strategi utama yakni prevention (pencegahan), detection (deteksi), disruption (disrupsi), dan enforcement (penegakan hukum).
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kapasitas petugas layanan melalui pemanfaatan teknologi.
Sementara pada aspek deteksi, OJK mendorong penggunaan data, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta sistem peringatan dini (early warning system).
Adapun pada tahap disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan mempercepat pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana hasil penipuan. Sedangkan dalam penegakan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari Indonesia dan Australia, di antaranya Australian Treasury, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, hingga pelaku industri jasa keuangan dan telekomunikasi.
Melalui kegiatan tersebut, OJK berharap kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan semakin kuat sekaligus mempererat kolaborasi perlindungan konsumen di era digital. (pin)













Discussion about this post