Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Nasional

Di Balik Vonis Eks Dirut ASDP, Ada Kritik Keras soal Arah Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

by Admin
22/11/2025
in Nasional
Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

Menyoroti fakta terkini terkait vonis 4,5 tahun yang menjerat eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok. ASDP - YouTube.com / Ferry Irwandi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 165

Lamanesia.com – Jatuhnya vonis penjara yang menjerat mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, kembali membuka perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.

Artikelterkait

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Selama Semester I 2026, 931 Tersangka Narkoba dan Puluhan Pelaku PETI Diamankan

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

Buron Hampir Sebulan, Terduga Pelaku Pelecehan Siswi Disabilitas di Muaro Jambi Ditangkap di Jember

Sebelumnya diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

Sebagian pihak menilai, putusan ini menyisakan tanda tanya, terutama karena selama proses persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.

Terkini, influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi ikut menyoroti putusan tersebut.

Dalam unggahan YouTube Ferry Irwandi pada Jumat, 21 November 2025, Ferry menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi.

“Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong,” imbuhnya.

Ia menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis yang wajar.

“Ini keputusan bisnis yang wajar. Untuk memperkuat portofolio komersial ASDP agar bisa tetap mensubsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T,” ujar Ferry.

Kritisi Perhitungan Kerugian Negara

Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara.

CEO Malaka Project itu lantas memperingatkan tentang cara menentukan kerugian negara dengan cara seperti dalam kasus ini, maka banyak sekali proyek-proyek negara yang bisa dipermasalahkan dengan cara yang sama.

“Bayangkan betapa mengerikannya. Karena suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai keputusan itu merugikan negara dan lu harus berakhir di penjara,” terang Ferry.

Isi Surat Ira dari Rutan KPK

Dalam videonya, Ferry turut membacakan surat yang sempat diberikan Ira kepada dirinya.

Dalam surat itu, Ira menegaskan, sejak dakwaan, tuntutan hingga waktu persidangan itu tidak ada hal tentang aliran dana apapun kepadanya.

“Kita pakai banyak konsultan antara lain deloid dan PYC harga perusahaannya 1,2 triliun,” ungkap Ira dalam suratnya.

Kendati demikian, Ira membandingkan dengan hasil valuasi auditor KPK.

“Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya 19 miliar saja dan ini perusahaan menghasilkan revenue Rp600 M per tahun,” sebutnya.

Ira lalu menutup suratnya dengan pernyataan yang mencerminkan kegelisahan atas kriminalisasi keputusan sebuah bisnis korporasi di Tanah Air.

“Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi,” tegasnya.

Pengakuan Seusai Vonis 4,5 Tahun

Dalam kesempatan berbeda, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, Ira secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan tindak korupsi dalam kasus ini.

“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” kata Ira kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 November 2025.

Saat itu, Ira menegaskan tentang keputusan akuisisi dalam kasus yang menjeratnya, bukanlah sebuah tindakan merugikan negara.

“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat,” sebutnya.

Di sisi lain, Ira menilai, layanan ASDP di lebih dari 300 lintasan sangat bergantung pada ketersediaan kapal, terutama di daerah terpencil yang kerap terdampak cuaca buruk.

“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” bebernya.

Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Ira menyampaikan harapan agar negara memberi ruang perlindungan bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa.”

Ira memperkuat argumennya dengan fakta terkait akuisisi PT JN dilakukan untuk memastikan ASDP dapat memperluas trayek komersial demi mendukung subsidi silang.

“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua,” tandasnya. (mat)

Tags: #EksDirutASDP#Korupsi#penegakanhukum

Related Posts

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi para direktur reserse memaparkan hasil pengungkapan kasus kriminal, narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan PETI selama Semester I Tahun 2026 dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. (Dok: Alpin)
Hukum

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Selama Semester I 2026, 931 Tersangka Narkoba dan Puluhan Pelaku PETI Diamankan

by Admin
30/06/2026
0

Lamanesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membeberkan capaian penegakan hukum selama Semester I Tahun 2026 dengan mengungkap ratusan kasus kriminal,...

Read more
Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Ilustrasi Pelaku ditangkap. (Dok: Redaksi)
Hukum

Buron Hampir Sebulan, Terduga Pelaku Pelecehan Siswi Disabilitas di Muaro Jambi Ditangkap di Jember

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com - Pelarian pria berinisial TAR (57), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi penyandang disabilitas di Kabupaten Muaro Jambi,...

Read more
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol melantik Tommy Detasatria sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muaro Jambi. (Dok: Rahmat)
Daerah

Tommy Detasatria Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Diminta Percepat Penanganan Perkara dan Optimalkan Restorative Justice

by Admin
22/06/2026
0

Lamanesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan pejabat baru. Tommy Detasatria resmi dilantik sebagai...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Next Post
Petugas Hutama Karya melakukan pemeliharaan jalan di ruas Tol Trans Sumatera wilayah Sumbagsel jelang libur Nataru 2025/2026. (Dok: Hutama Karya)

Hutama Karya Genjot Perbaikan Tol Sumbagsel Jelang Nataru 2025/2026 untuk Pastikan Mudik Aman & Nyaman

Para atlet dari berbagai kabupaten/kota bertarung pada Kejurprov Muaythai 2025 di Kota Baru, Jambi, 17–21 November 2025. (Dok: Rahmat)

Tebo Kuasai Podium Kejurprov Muaythai Jambi 2025, Pengprov MI Mulai Siapkan Skuad Menuju PON 2028

Veda Ega Pratama bersiap menghadapi putaran final JuniorGP dan ETC 2025 di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22–23 November 2025. (Dok: Sinsen)

Veda & Ramadhipa Bidik Penutup Musim Sensasional di Valencia: Misi Podium untuk Indonesia

Petugas Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada pengendara di kawasan Simpang Jelutung, Kota Jambi, Sabtu malam (22/11/2025). (Dok: Alpin)

Giat Malam Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Jambi Intensifkan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

ilustrasi OJK. (Dok: Istimewa)

Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN