Lamanesia.com – Penanganan kasus dugaan mafia pajak di Jambi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama SW, seorang wajib pajak yang berafiliasi dengan PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi, pada Selasa (25/11/2025).
Tersangka diserahkan langsung oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, menandai dimulainya proses penegakan hukum di tingkat kejaksaan.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan mengungkapkan bahwa SW diduga melakukan rekayasa transaksi perpajakan dengan memanfaatkan faktur pajak fiktif dan bukti pemotongan–pemungutan pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan berulang, sehingga dianggap sebagai satu rangkaian tindak pidana berkelanjutan.
Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Perpajakan dan Auditor BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp16.845.865.679—angka fantastis yang menjadi kerugian penerimaan negara dari sektor pajak.
Kejaksaan menjelaskan bahwa perbuatan SW memenuhi unsur pelanggaran Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, serta ketentuan perpajakan terbaru dalam UU No. 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan Perpu Cipta Kerja. Selain itu, perbuatannya juga dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Sejumlah barang bukti yang turut diserahkan meliputi dokumen penting, satu unit Toyota Rush, dua bidang tanah beserta sertifikat hak milik, dan dua unit rumah. Barang-barang tersebut diduga erat kaitannya dengan keuntungan ilegal yang diperoleh tersangka.
Usai proses administrasi, Kejaksaan Negeri Jambi langsung melakukan penahanan terhadap SW di Rutan Klas I Jambi. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia perpajakan yang merugikan negara dan mengganggu iklim investasi daerah.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk memasuki tahap persidangan. (Rdi)













Discussion about this post