Lamanesia.com – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 26 Tahun 2025 mengenai derivatif keuangan berbasis produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pembenahan dan pendalaman pasar derivatif di Indonesia.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh infrastruktur yang diperlukan, mulai dari teknologi hingga tata kelola pasar.
“Sebagai Bursa yang ditunjuk Bank Indonesia menjadi penyelenggara pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari produk PUVA, tentunya kami siap secara penuh menjalankan apa yang telah diatur dalam PADG ini. Infrastruktur kami telah siap dengan sistem teknologi yang aman dan andal,” ujar Fajar dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan tata kelola menjadi aspek krusial yang akan terus dijaga untuk memastikan independensi dan kredibilitas pasar. Selain itu, ICDX juga menyiapkan berbagai agenda literasi serta edukasi masyarakat sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
“Pasar derivatif, khususnya PUVA, memiliki potensi besar untuk berkembang. Harapan kami, PADG ini dapat menjadi landasan penting dalam mendorong pengembangan pasar derivatif PUVA di Indonesia. Kami juga mulai melakukan sosialisasi dengan anggota bursa guna menyamakan persepsi dalam implementasinya,” tambah Fajar.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa PADG Derivatif PUVA dirancang untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
“PADG ini bertujuan menciptakan produk derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional. BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen,” ujar Destry dalam siaran pers BI.
PADG No. 26 Tahun 2025 secara komprehensif mengatur Product, Pricing, Participant, dan Infrastructure (3P+I) sesuai visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Regulasi ini mencakup ekosistem perdagangan, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga standar Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPPSPM).
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pasar derivatif yang modern, inovatif, aman, dan berdaya saing global. (Rdi)









Discussion about this post