Lamanesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang remaja berinisial JMN (20) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat 4.132,4 gram. Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Lapangan MTQ Talang Bakung kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan menemukan seorang pemuda yang mencurigakan tengah berdiri di dekat sepeda motor miliknya.
“Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik hitam berisi ganja sekitar satu ons serta 16 paket ganja siap edar,” ujar Deddy, Kamis (11/12/2025).
Setelah mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah indekos JMN di Jalan Gerbang IV Talang Bakung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 13 plastik besar berisi batang ganja serta tiga paket ganja besar dengan berat sekitar satu kilogram per paket.
Total barang bukti yang disita yakni 16 paket kecil ganja seberat 16,38 gram, 14 plastik besar batang ganja seberat 737,02 gram, tiga paket ganja besar seberat 3,3 kilogram, satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor.
“Barang bukti ganja yang diamankan lebih dari empat kilogram. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial ABR,” jelas Deddy.
Dalam pemeriksaan, JMN mengaku telah enam kali mengambil ganja dari pemasok yang sama, yakni seseorang berinisial ABR, dengan sistem kerja antar barang. Total, pelaku menyebut telah menerima lima paket besar ganja dengan total sekitar lima kilogram.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. JMN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (pin)













Discussion about this post