Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Jambi pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu serta kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kunker Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin Ketua Tim, Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., A.CCS, dan diikuti anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Rombongan diterima oleh mitra kerja di daerah, antara lain Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Dr. Hinca I.P. Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi atas keberhasilan penerapan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara oknum guru SD di Kabupaten Muaro Jambi yang diselesaikan secara damai.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk memastikan kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kesiapan tersebut mencakup empat aspek utama, yakni sumber daya manusia, tata laksana berupa standar operasional dan pola penanganan perkara, sarana dan prasarana pendukung, serta koordinasi antarwilayah dan antarinstansi melalui optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Polres Muaro Jambi telah menyelesaikan perkara oknum guru SD melalui mekanisme Restorative Justice sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kajati Jambi juga menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru, antara lain belum tersedianya petunjuk teknis dan standar operasional pelaksanaan, serta perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama dalam penanganan perkara.
Kendala lainnya berkaitan dengan belum adanya pengaturan teknis terkait penerapan jenis pidana baru dalam KUHP, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pengakuan bersalah, pidana tutupan, pidana khusus, serta pengelompokan pidana denda.
Meski demikian, Sugeng Hariadi menegaskan keyakinannya terhadap profesionalisme dan integritas para jaksa di wilayah Jambi dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara tepat dan bertanggung jawab. Upaya penguatan kapasitas terus dilakukan melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD) bersama perguruan tinggi seperti Universitas Jambi, kerja sama pidana kerja sosial dengan Pemerintah Provinsi Jambi, serta nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolda Jambi beserta jajaran, Kepala BNN Provinsi Jambi beserta jajaran, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Selain pemaparan dari Kajati Jambi, Kapolda Jambi dan Kepala BNN Provinsi Jambi juga menyampaikan paparan terkait pelaksanaan tugas dan tantangan penegakan hukum di wilayah masing-masing. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian evaluasi dan masukan dari Komisi III DPR RI. (pin)













Discussion about this post