Lamanesia.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak di Pelabuhan Kuala Tungkal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang telah dilaporkan terjadi di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk kawasan Asia.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengimbau para peternak kambing dan domba serta pelaku usaha untuk secara konsisten menerapkan prinsip biosekuriti terhadap hewan ternaknya. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan kepada petugas karantina apabila menemukan dugaan pelanggaran tindakan karantina, khususnya pemasukan dan pengeluaran kambing maupun domba tanpa dokumen persyaratan yang sah.
“Tingkatkan kewaspadaan wabah PPR, Karantina Jambi lakukan pengawasan lalu lintas ternak domba dan kambing secara masif. Kami terus bersinergi dengan pemangku kepentingan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Laporkan lalu lintas hewan ternak kepada petugas karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Sudiwan dalam siaran pers di Jambi, Selasa (3/2/2026).
Sudiwan menegaskan, Karantina Jambi berkomitmen menjaga wilayah Provinsi Jambi tetap aman dari ancaman penyakit hewan menular melalui penguatan pengawasan lalu lintas komoditas hewan. Berbagai langkah pencegahan dilakukan secara komprehensif guna melindungi sektor peternakan serta kesehatan masyarakat.
“Dengan mengintegrasikan pemanfaatan teknologi, pengujian laboratorium, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan dapat terbangun sistem pengawasan karantina yang tangguh dan efektif untuk menjamin keamanan serta kesehatan hewan di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Meski tidak bersifat zoonosis, PPR merupakan penyakit hewan menular yang menyerang ruminansia kecil seperti kambing dan domba. Penyakit ini ditandai dengan gejala demam serta gangguan saluran pernapasan dan pencernaan, serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi signifikan bagi peternak apabila tidak diantisipasi secara dini.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), lalu lintas domestik keluar kambing dan domba dari Jambi sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 32.075 ekor dengan 218 kali frekuensi pengiriman, dengan daerah tujuan meliputi Tanjung Pinang, Bintan, dan Batam.
Sementara itu, pada awal tahun 2026 tercatat lalu lintas kambing dan domba sebanyak 1.820 ekor dengan 10 kali pengiriman. Data tersebut menjadi dasar penguatan langkah antisipatif Karantina Jambi terhadap potensi risiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular seperti PPR.
Selain pengawasan terhadap ternak, Karantina Jambi juga meningkatkan pengawasan sarana angkut, khususnya kapal yang berasal dari luar negeri. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi masuknya penyakit hewan menular melalui alat angkut yang berisiko membawa komoditas terkontaminasi hama dan penyakit. (mat)













Discussion about this post