Lamanesia.com – Ketua DPRD Muaro Jambi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Jambi atas keberhasilan menangkap buronan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram. Penangkapan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi dan sekitarnya.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi,” ujar Ketua DPRD Muaro Jambi dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pihak legislatif akan terus mendukung langkah kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Kasus ini sendiri melibatkan tersangka Alung yang diketahui merupakan kurir sekaligus bandar dalam jaringan narkotika transnasional. Ia membawa sabu dari Medan menuju Jambi dengan rencana distribusi lanjutan ke Pulau Jawa.
Alung sebelumnya ditangkap pada 9 Oktober 2025, namun sempat melarikan diri dari Mapolda Jambi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah buron selama kurang lebih enam bulan, pelariannya akhirnya berakhir setelah kembali ditangkap pada 16 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Kuala Tungkal, Jambi.
Saat diamankan, pelaku diketahui telah mengubah penampilannya dengan rambut gondrong untuk mengelabui petugas. Meski demikian, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya tanpa perlawanan berarti.
Polda Jambi kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk jaringan lintas wilayah yang terorganisir. (Rdi)












Discussion about this post