Jambi – Polresta Jambi melalui Polsek Kota Baru berhasil mengamankan satu orang tersangka Jambret yang meresahkan warga Kota Jambi.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan tersangka telah beraksi di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Kota Jambi.
Pelaku bernama Supriyanto, kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di pasar Angso Dio. saat beraksi pelaku tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya yang saat ini telah menjadi DPO pihak kepolisian.
“Rekannya bernama Dapit dan saat ini DPO. Pelaku ini ternyata telah melakukan di enam TKP Jambret dalam Kota Jambi. Pelaku ini tugasnya pemetik, sedangkan Dapit yang DPO membawa motor,” kata Kapolsek, Kamis (5/11/2020).
Selain mengamankan Supriyanto, Polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit Laptob, tas ransel dan satu unit motor Suzuki sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatannya. “Kerugian korban mencapai Rp. 5.200.000,” katanya.
Pelaku ditangkap saat sedang bermain di kawasan Arizona bersama dengan BB Laptob dan tas ransel. Dari pengakuan tersangka, Kata Kapolsek hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu. “Hasil Jambretannya ini dia gunakan untuk membeli sabu,” tutupnya.
Discussion about this post