Lamanesia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang saat ini marak terjadi dan paling banyak dilaporkan masyarakat.
Beberapa modus yang ditemukan di antaranya jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas perusahaan jasa keuangan resmi atau impersonation, penawaran pendanaan usaha dengan janji keuntungan tetap, praktik money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Pada modus jasa periklanan dengan sistem deposit, pelaku menawarkan pekerjaan sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan dengan iming-iming penghasilan besar. Namun, korban kemudian diminta menyetor sejumlah dana agar bisa memperoleh keuntungan berlipat.
Sementara dalam modus impersonation, pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan masyarakat bahwa penawaran yang diberikan legal dan terpercaya.
Satgas PASTI menyebut berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga platform digital lainnya.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Melihat masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman ilegal.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (Rdi)













Discussion about this post