Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi memperkuat sinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Aula Kejati Jambi, Selasa (25/05/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi bersama General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Alexander Susilo.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, kerja sama ini merupakan implementasi lanjutan dari Nota Kesepahaman antara PT Pertamina (Persero) dan Kejaksaan Agung RI yang telah ditandatangani pada Januari 2026 lalu.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan efektivitas penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum hingga pertimbangan hukum berupa Legal Opinion guna memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga akan memberikan pendampingan terhadap berbagai kegiatan strategis perusahaan seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, hingga operasional distribusi energi guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta meminimalisir risiko kerugian negara.
“Kami berharap PT Pertamina Patra Niaga dapat memanfaatkan secara optimal peran Jaksa Pengacara Negara agar seluruh kegiatan perusahaan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai koridor hukum,” ujar Sugeng Hariadi.
Sementara itu, Alexander Susilo menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset negara, mitigasi risiko hukum, sekaligus mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah Provinsi Jambi.
Ia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Fuel Terminal Jambi memiliki peran penting dalam proses penerimaan, penyimpanan, hingga distribusi BBM dan LPG kepada masyarakat melalui SPBU, Pertashop, agen BBM, serta agen LPG.
Menurutnya, kompleksitas proses bisnis tersebut tidak terlepas dari potensi persoalan hukum sehingga diperlukan sinergi dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Salah satu bentuk kolaborasi yang saat ini berjalan yakni proses pengadaan tanah Buffer Zone Fuel Terminal Jambi yang dinilai penting untuk menjaga aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) operasional perusahaan.
Alexander juga mengapresiasi Kejati Jambi atas pemberian Legal Opinion yang sebelumnya membantu perusahaan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Melalui kerja sama ini, Kejati Jambi dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga kepentingan masyarakat dan negara melalui pengelolaan sektor energi yang aman dan profesional. (Rdi)













Discussion about this post