Lamanesia.com – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan langsung instrumen tersebut kepada Direktur Jenderal ILO Gilbert F. Houngbo di Jenewa, Swiss. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja yang aman, layak, dan manusiawi.
Menaker Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi seperti perikanan tangkap.
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” ujar Yassierli, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, sebagai negara maritim dan kepulauan, sektor perikanan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Namun, di balik kontribusi besar sektor tersebut, terdapat tantangan kerja yang membutuhkan perhatian serius, terutama terkait keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan para pekerja.
Awak kapal perikanan menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, hingga jam kerja panjang. Kondisi tersebut membutuhkan standar perlindungan yang kuat dan penerapan pengawasan yang konsisten, baik bagi pekerja di wilayah perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga menjadi pengingat bahwa sektor perikanan tidak hanya berbicara mengenai hasil laut dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang manusia yang bekerja di balik proses tersebut.
“Setiap hasil perikanan yang sampai ke masyarakat harus berjalan seiring dengan pelindungan pekerja yang menjaga keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar awak kapal perikanan,” kata Menaker.
Pengesahan Konvensi ILO 188 dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan langkah nyata untuk mendorong terciptanya kerja layak di sektor penangkapan ikan sesuai standar internasional.
Menaker menegaskan bahwa ratifikasi bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan implementasi. Pemerintah perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia juga membuka ruang kerja sama dengan ILO untuk mendapatkan dukungan teknis dan pendampingan dalam memperkuat kapasitas pengawasan ketenagakerjaan sektor maritim dan perikanan.
“Pesannya jelas, Pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Pelindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” tegas Yassierli.
Menaker berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus diperkuat agar prinsip kerja layak di sektor perikanan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia menegaskan bahwa awak kapal perikanan memiliki hak untuk bekerja dalam kondisi aman, terlindungi, layak, serta tetap dihormati martabatnya sebagai pekerja. (mat)










Discussion about this post