Lamanesia.com – Proses pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung masih menghadapi tantangan di tahap pembebasan lahan. Sejumlah warga pemilik tanah di wilayah terdampak proyek belum menyetujui hasil musyawarah ganti rugi, sehingga menghambat percepatan pengerjaan salah satu proyek strategis nasional tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Bupati Banyuasin Askolani langsung turun tangan dengan menggelar mediasi bersama PT Hutama Karya guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Pertemuan berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (4/6/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan manajemen perusahaan pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil mediasi, titik persoalan paling krusial berada di kawasan Exit Tol Pangkalan Balai yang meliputi Kelurahan Seterio dan Lubuk Lancang. Dari total 37 bidang lahan yang menjadi objek musyawarah, terdiri dari 33 bidang milik warga dan 4 fasilitas umum, baru empat bidang yang menyatakan setuju.
Sementara itu, sebanyak 22 bidang masih mengajukan sanggahan dan tujuh bidang lainnya belum menentukan sikap. Kondisi tersebut membuat sejumlah pekerjaan konstruksi belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Kendala serupa juga terjadi pada pembangunan oprit Jembatan Overpass Jalan Warga di STA 90+877 dan STA 95+600. Hingga kini, pekerjaan fisik di lokasi tersebut belum bisa dimulai karena status lahan masih berada dalam proses pengumuman dan penyelesaian administrasi.
Khusus di STA 90+877, proses sanggah masih berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak 7 Mei hingga 5 Juni 2026. Masa tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau masukan terkait proses pembebasan lahan.
Bupati Banyuasin Askolani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin tetap mendukung penuh percepatan pembangunan Tol Palembang–Betung karena manfaatnya sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan konektivitas wilayah.
Untuk itu, pemerintah daerah berencana mengundang kembali para pemilik lahan yang belum mencapai kesepakatan agar dapat dilakukan dialog dan mediasi lanjutan secara terbuka.
“Pemerintah daerah akan mengundang terkait lahan yang tidak setuju untuk dimediasi lebih lanjut,” ujar Askolani.
Melalui pendekatan dialogis tersebut, pemerintah berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa menghambat pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Keberadaan Tol Palembang–Betung, khususnya Seksi 1 Keramasan–Musi Landas dan Seksi 2 Musi Landas–Pangkalan Balai, diyakini akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang mampu meningkatkan mobilitas barang dan jasa serta membuka peluang investasi di Kabupaten Banyuasin dan wilayah Sumatera Selatan secara umum. (mat)













Discussion about this post