Lamanesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di seluruh madrasah se-Provinsi Jambi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto.
Aturan baru ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat kualitas pembelajaran, meningkatkan kedisiplinan peserta didik, sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan di lingkungan pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jambi, Dedi Irama Silalahi, menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan handphone tidak hanya diberlakukan bagi siswa, tetapi juga bagi guru dan tenaga kependidikan selama proses belajar mengajar berlangsung.
“Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan handphone saat kegiatan belajar mengajar, kecuali digunakan sebagai bagian dari media atau sarana pembelajaran yang terintegrasi dengan materi pelajaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kemenag Jambi juga melarang seluruh warga madrasah membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran selama berada di lingkungan sekolah.
Menurut Dedi, aturan tersebut bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, kondusif, dan bebas dari gangguan aktivitas digital yang tidak relevan dengan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan produktif di era digital.
“Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, memperkuat karakter disiplin, serta melindungi lingkungan pendidikan dari dampak negatif penggunaan teknologi informasi yang tidak terkontrol,” tegas Mahbub.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan poin penting yang wajib diterapkan seluruh madrasah di Provinsi Jambi. Selain melarang penggunaan handphone selama berada di lingkungan sekolah, madrasah juga diwajibkan menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus untuk perangkat siswa selama jam belajar.
Madrasah juga diminta menyediakan jalur komunikasi resmi bagi orang tua yang memiliki keperluan mendesak, seperti melalui wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk.
Di sisi lain, orang tua turut dilibatkan dalam kebijakan ini melalui sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pengawasan penggunaan gadget serta akses internet sehat di lingkungan keluarga.
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan aturan, setiap madrasah diwajibkan memasang pamflet larangan penggunaan handphone di area sekolah, memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib resmi, serta menerapkan sanksi secara tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fokus utama peserta didik pada proses pembelajaran, memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah, dan menciptakan budaya belajar yang lebih berkualitas di seluruh madrasah Provinsi Jambi. (Rdi)











Discussion about this post