Lamanesia.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) kembali memperketat pengawasan lalu lintas komoditas antarwilayah. Sejumlah hewan, tanaman, dan produk pertanian asal Kepulauan Riau berhasil diamankan petugas karena masuk ke wilayah Jambi tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Penahanan dilakukan oleh petugas Satuan Pelayanan Karantina Kuala Tungkal saat melakukan pemeriksaan kedatangan Kapal KMP Satria Pratama di Pelabuhan Kuala Tungkal pada Jumat (12/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai media pembawa yang diangkut menggunakan kendaraan penumpang tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal. Komoditas yang diamankan meliputi enam ekor kucing, enam ekor burung merpati, lima kilogram bawang merah, tujuh kilogram bawang putih, serta sejumlah tanaman hias.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan pencegahan masuknya hama maupun penyakit berbahaya ke wilayah Jambi.
“Karantina hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati. Setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke wilayah Jambi wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Sudiwan, keberadaan dokumen karantina bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan media pembawa bebas dari organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit hewan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia menjelaskan bahwa pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap media pembawa dilaporkan dan dilengkapi sertifikat kesehatan atau sertifikat karantina dari daerah asal.
Selain itu, petugas juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas bawang yang berasal dari Kepulauan Riau. Pengawasan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan peredaran bawang dari kawasan tertentu, termasuk Batam, ke daerah lain di Indonesia.
Sudiwan menambahkan, lalu lintas komoditas yang tidak melalui prosedur karantina berisiko menjadi jalur penyebaran penyakit hewan maupun hama tanaman yang dapat mengancam ketahanan pangan serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan di setiap pintu masuk akan terus diperkuat demi melindungi wilayah Jambi dari ancaman hama dan penyakit,” tegasnya.
Melalui pengawasan rutin di pelabuhan, bandara, dan pos lintas wilayah, Karantina Jambi terus berkomitmen memastikan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya berlangsung aman, sehat, dan sesuai regulasi demi menjaga keamanan hayati Indonesia. (Rdi)













Discussion about this post