Lamanesia.com – DPRD Kota Jambi terus memperjuangkan nasib ribuan warga yang terdampak pemblokiran sertifikat hak milik akibat klaim zona merah Pertamina EP Jambi. Demi mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Muhili Amin, menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026), DPRD Kota Jambi meminta dukungan Komisi II DPR RI agar proses penyelesaian sengketa pertanahan yang membelit 5.506 sertifikat milik warga segera dipercepat.
“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” ujar Kemas Faried, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pemblokiran ribuan sertifikat tersebut telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. Warga tidak dapat melakukan berbagai transaksi pertanahan, mulai dari jual beli, pengalihan hak, hingga mengajukan kredit ke perbankan karena status sertifikat masih diblokir.
Kemas menjelaskan, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari koordinasi tersebut dibentuk tim terpadu yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Tim terpadu itu nantinya akan melakukan pengukuran ulang terhadap kawasan yang selama ini masuk dalam peta zona merah Pertamina EP Jambi.
“Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang. Tujuannya memberikan ruang koreksi agar dapat dipastikan kembali wilayah mana yang benar-benar masuk zona merah dan mana yang tidak,” tegasnya.
Ia menilai pengukuran ulang menjadi langkah krusial karena dasar pemblokiran ribuan sertifikat selama ini masih mengacu pada peta lama yang dinilai perlu dievaluasi kembali.
Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI disebut langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi agar proses pengukuran ulang segera dapat dilaksanakan.
“Saat ini kami mendapat informasi proses pengalokasian anggaran sedang berjalan. Kami berharap setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang dapat segera dilakukan sehingga persoalan ini memperoleh titik terang,” katanya.
Kemas menegaskan perjuangan DPRD dan Pansus Zona Merah bertujuan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak pemblokiran sertifikat.
“Kami ingin ada ruang koreksi terhadap peta tersebut karena masyarakat sangat dirugikan dengan kondisi ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu respons dari pemerintah pusat.
“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian sehingga dapat segera diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan DPRD Kota Jambi. Menurutnya, persoalan pertanahan tersebut harus segera memperoleh solusi karena menyangkut hak masyarakat.
“Ini merupakan persoalan pertanahan yang harus segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar masalah ini dapat diselesaikan,” kata Zulfikar.
Ia menilai secara regulasi tidak terdapat hambatan yang berarti. Yang diperlukan saat ini adalah komitmen seluruh pihak agar proses penyelesaian dapat segera direalisasikan.
“Kita memiliki political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini dapat dikerjakan dan diselesaikan,” pungkasnya. (mat)













Discussion about this post