Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas pilihan bagi peserta Dana Pensiun dalam menerima manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
Sebagai implementasi putusan MK, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Melalui kebijakan tersebut, peserta, janda/duda, maupun anak sebagai ahli waris kini dapat memilih menerima manfaat pensiun secara sekaligus maupun secara berkala, sesuai kebutuhan dan pilihan masing-masing.
Tak hanya itu, Dana Pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa lagi terikat batasan nominal maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Meski memberikan fleksibilitas lebih besar, OJK tetap menekankan pentingnya tata kelola yang baik. Oleh karena itu, setiap Dana Pensiun yang akan menerapkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Menurut OJK, keputusan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan regulator dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan stabilitas industri secara keseluruhan.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum serta dinamika industri dana pensiun.
Ke depan, OJK juga akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (pin)













Discussion about this post