Lamanesia.com – Pemerintah memastikan Program Mandatori Biodiesel B50 siap diterapkan secara nasional mulai Juli 2026 setelah dinyatakan lulus uji pada enam sektor penggunaan. Keberhasilan pengujian tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara terdepan dalam pemanfaatan biodiesel berbasis sawit.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan B50 telah melalui serangkaian pengujian komprehensif pada sektor otomotif, alat berat pertambangan, alat dan mesin pertanian, perkeretaapian, angkutan laut, hingga pembangkit listrik.
“Hasil pengujian menunjukkan B50 memenuhi seluruh parameter mutu sehingga aman digunakan pada berbagai jenis mesin. Kendaraan berat telah diuji hingga 40.000 kilometer dan kendaraan ringan hingga 50.000 kilometer dengan hasil yang sangat baik,” ujar Eniya saat Peluncuran B50 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, peningkatan kandungan biodiesel dari B40 menjadi B50 tidak mengurangi kualitas bahan bakar maupun performa mesin. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku industri tidak perlu khawatir terhadap keandalan kendaraan saat menggunakan B50.
Pemerintah juga terus mengawal distribusi B50 ke seluruh Indonesia. Berdasarkan data PT Pertamina (Persero) per 9 Juli 2026, sebanyak 3.696 dari total 6.412 SPBU Biosolar atau sekitar 57 persen telah menyalurkan B50 kepada masyarakat. Sementara itu, 2.716 SPBU lainnya masih melayani penyaluran B40.
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, Pemerintah menetapkan masa peralihan hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi Pertamina dan badan usaha lainnya untuk menghabiskan stok B40 sebelum seluruh distribusi beralih ke B50.
“Pertamina membutuhkan sekitar dua bulan untuk menyelesaikan stok B40, sedangkan 34 badan usaha blending lainnya memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 30 September 2026,” jelas Eniya.
Pemerintah optimistis implementasi Program Mandatori B50 akan semakin memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan di Indonesia.
Eniya menegaskan keberhasilan implementasi B50 merupakan hasil sinergi antara pemerintah, badan usaha, industri, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor energi.
“Ini merupakan hasil kolaborasi terbaik seluruh stakeholder di bawah arahan Bapak Presiden dan Bapak Menteri ESDM. Selanjutnya, mari bersama-sama menyukseskan implementasi Program Mandatori B50,” tutupnya. (Rdi)











Discussion about this post