Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi memberikan atensi terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 kepada pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Jambi.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Plt nya, Indra, SH mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan buruh mendapatkan
THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ombudsman Jambi minta pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan
untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang berada di Provinsi Jambi terkait pembayaran THR. Pastikan pekerja dan buruh mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan”, kata Indra.
Sambungnya, Indra mengatakan apabila terdapat perusahaan yang
menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan
ketidakmampuan untuk membayar THR berdasarkan laporan keuangan
internal perusahaan yang transparan yang sudah diperiksa oleh dinas
ketenagakerjaan.
“Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk
dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat
dibenarkan atau tidak,” kata Indra.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, mendorong Gubernur beserta Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.
Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan yang ada dan atau ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Discussion about this post