Lamanesia.com – Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mencatat menerima sebanyak 2.499 laporan pengaduan masyarakat. Laporan yang masuk sepanjang periode 2021 hingga 2025 tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Dari total laporan tersebut, terdapat lima substansi pengaduan yang paling dominan. Sektor kepegawaian menempati posisi tertinggi dengan 335 laporan, disusul sektor agraria sebanyak 171 laporan, perdesaan sebanyak 112 laporan, hak sipil dan politik sebanyak 86 laporan, serta pendidikan sebanyak 73 laporan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa tingginya laporan di sektor kepegawaian mulai terlihat sejak dibukanya seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
“Pada 2023, banyak masyarakat peserta seleksi PPPK yang melapor karena persoalan administrasi. Berbagai permasalahan tersebut muncul dan dirasakan langsung oleh peserta, namun seluruhnya telah kami tuntaskan,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, maladministrasi juga kerap ditemukan di sektor lainnya, terutama akibat implementasi program baru pemerintah yang belum berjalan secara efektif di lapangan.
“Tren ini menjadi cerminan bahwa pengaduan masyarakat Jambi membutuhkan kesiapan sistem dan sumber daya manusia. Sebaik apa pun tujuan program pemerintah, harus dibarengi dengan implementasi yang efektif, responsif, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Saiful menegaskan, meskipun jumlah laporan yang diterima cukup besar, Ombudsman Jambi berkomitmen menyelesaikan seluruh pengaduan yang masuk tanpa terkecuali.
“Saya berkomitmen tidak boleh ada satu pun laporan masyarakat yang tidak diselesaikan. Semua harus selesai,” tegas Saiful Roswandi.
Melalui penanganan pengaduan tersebut, Ombudsman Jambi berharap kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi terus meningkat serta mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (mat)













Discussion about this post