Lamanesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Penyempurnaan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, belum lama ini.
Rapat paripurna tersebut sekaligus membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur Jambi. Laporan hasil penyempurnaan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Jambi, Edi Fahrizal.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pembahasan APBD merupakan bagian dari sistem keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses penyusunan dan evaluasi APBD juga mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jambi dan dilanjutkan dengan proses harmonisasi antara Badan Anggaran DPRD Kota Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi pada 30 Desember 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dengan total anggaran sebesar Rp1.773.936.154.499 atau sekitar Rp1,77 triliun.
Pendapatan Daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp711.667.659.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.062.268.495.499. Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.808.566.435.000, sehingga APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp34.630.280.501.
Defisit anggaran tersebut ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama. Dalam struktur pembiayaan tersebut, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal. Laporan penyempurnaan juga menegaskan bahwa pergeseran pagu belanja antar program, kegiatan, dan subkegiatan masih dimungkinkan sepanjang tidak mengubah pagu anggaran perangkat daerah yang telah disepakati.
Namun demikian, apabila terdapat perubahan atas hasil penyempurnaan tersebut, maka wajib dilakukan pembahasan ulang antara TAPD Kota Jambi dan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa struktur APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun selaras dengan program prioritas pemerintah pusat. Fokus penganggaran diarahkan pada penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih.
“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 sudah sejalan dengan kebijakan nasional,” ujar Maulana.
Ia juga mengungkapkan capaian positif pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, realisasi APBD Kota Jambi mencapai sekitar 92 persen, dengan seluruh program berjalan sesuai rencana. Bahkan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target yang ditetapkan.
“Realisasi PAD kita di atas 100 persen,” pungkasnya. (mat)













Discussion about this post