Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kapolresta Jambi Minta Pelaku Usaha Ikuti Aturan PPKM Mikro

by Admin
09/07/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 90

JAMBI – Polisi menggelar patroli himbauan kepada masyarakat di Kota Jambi terkait pengetatan PPKM Mikro. Hal tersebut dikakukan merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 di mana Kota Jambi masuk kategori PPKM Mikro level 4.

Artikelterkait

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan pengetatan tersebut sesuai arahan Mendagri.

“Kota Jambi dinilai masuk level 4 oleh Mendagri, karena itu kita mengingatkan kepada masyarakat Kota Jambi selalu patuhi Prokes Covid 19,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, dalam intruksi Mendagri meminta tempat makan dan minum dan Mall tutup pada sore hari, sekitar pukul 17:00 WIB.

“Merujuk lagi pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan itu, kegiatan makan atau minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas,” katanya.

Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Kapolresta Jambi meminta kepada pelaku usaha menutup usahanya sesuai aturan PPKM mikro yang diperketat. Selain itu, pemilik usaha diminta patuh pada aturan maksimal kapasitas pengunjung 25 persen.

Sementara itu, pihak Polresta Jambi juga mengerahkan mobil-mobil patroli dan Raisa dengan pengeras suara untuk menghimbau kepada masyarakat kota Jambi selalu mematuhi Prokes Covid 19. Selain itu, setiap lampu merah yang ada sistem ELTE (pengeras suara-red) juga selalu menyiarkan dan menghimbau masyarakat selalu mematuhi covid 19, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai Covid 19.

Kapolresta Jambi berharap agar masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 6M (selalu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumun, Mengurangi mobilitas dan selalu Menjaga kesehatan).

“Kegiatan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, kita juga di Back Up oleh Polda Jambi, bersama pemerintah Kota jambi, Kodim 0415 Jambi dan seluruh stake holder, dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Jambi,” katanya.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari Detik.com Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di kabupaten/kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Airlangga menyebutkan 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Berikut ini daftarnya:

Aceh-Kota Banda Aceh
Bengkulu-Kota Bengkulu
Jambi-Kota Jambi
Kalimantan Barat-Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Tengah-Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan Timur-Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara-Bulungan
Kep Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung-Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Maluku-Kepulauan Aru dan Kota Ambon
NTT-Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Papua-Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat-Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau-Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah-Kota Palu
Sulawesi Tenggara-Kota Kendari
Sulawesi Utara-Kota Manado dan Kota Tomohon
Sumatera Barat-Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Sumatera Selatan-Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera Utara-Kota Medan dan Kota Sibolga.

Tags: #mikro#pelakuusaha#poldajambi#polrestajambi#PPKMHukumjambipolisi

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 51 Paket Sabu dan 10 Ekstasi Diamankan

by Admin
13/08/2026
0

Lamanesia.com - Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria berinisial ES (30) ditangkap setelah...

Read more
Hukum

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

by Admin
10/08/2026
0

Lamanesia.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,...

Read more
Daerah

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

by Admin
28/07/2026
0

Lamanesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polda Jambi...

Read more
Personel Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Tim Srigala Kota menggelar Operasi Antik di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Hukum

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati,...

Read more
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Hukum

Kasus Kematian Brigadir EWS Terus Didalami, Polda Jambi Periksa 13 Saksi dan Jadi Atensi Mabes Polri

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Penyelidikan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terus bergulir. Hingga Kamis (23/7/2026), penyidik Polda...

Read more
Next Post

Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Arisan Online

Polres Muaro Jambi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengroyokan di Desa Tarikan

Satlantas Polres Muaro Jambi Ajak Pengendara di Trafic Light Simpang Mendalo Aurduri Untuk Hening Cipta Indonesia

Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijjah 1442H Jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021

Ekspor Pertanian Asal Jambi Tembus Rp2,9 Triliun

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN