Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Mobil Tangki Air Dijadikan Angkutan Minyak Ilegal

by Admin
04/10/2021
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 110

Muaro Jambi – Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku Ilegal Drilling di Jalan Jepang, Rt. 01 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/9/2021) lalu.

Artikelterkait

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

Kasus Kematian Brigadir EWS Terus Didalami, Polda Jambi Periksa 13 Saksi dan Jadi Atensi Mabes Polri

Pelaku tersebut yakni Fredyantos (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi merupakan supir mobil minyak ilegal yang disulap menjadi mobil air.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku mendesain mobil tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas. Namun, setelah ditelusuri ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal.

“Modus ini merupakan yang terbaru kita temui di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Tulisan mobilnya water tank tapi isinya minyak ilegal,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Muaro Jambi, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan asal minyak ilegal tersebut dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.

“Pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal drilling ini kurang lebih hampir dua tahun. Pelaku sekali jalan diupah sebanyak 1,8 juta rupiah,” sebutnya.

Diketahui, minyak yang dibawa tersebut tanpa dilengkapi dengan izin, kemudian setelah itu pelaki dan barang bukti diamankan di Polres Muaro Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Yuyan menambahkan pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman  pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta

Tags: #air#beritahariini#beritajambihariini#ilegalDrilling#mobiltangki#poldajambi#polresmuarojambiHukumKriminalminyak

Related Posts

Hukum

Kapolda Jambi Pastikan Karhutla Sungai Gelam Terus Ditangani, Personel Gabungan Dikerahkan

by Admin
10/08/2026
0

Lamanesia.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,...

Read more
Daerah

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas 2026, Dorong Digitalisasi Layanan dan Penegakan Hukum yang Humanis

by Admin
28/07/2026
0

Lamanesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lantas Polda Jambi...

Read more
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Hukum

Kasus Kematian Brigadir EWS Terus Didalami, Polda Jambi Periksa 13 Saksi dan Jadi Atensi Mabes Polri

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Penyelidikan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terus bergulir. Hingga Kamis (23/7/2026), penyidik Polda...

Read more
Hukum

Pengedar Sabu di Kumpeh Ulu Diciduk, Polres Muaro Jambi Sita 7 Paket Narkotika dan Uang Tunai Rp1,36 Juta

by Admin
09/07/2026
0

Lamanesia.com – Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil...

Read more
Hukum

Tak Ada Ampun untuk Berandalan Bermotor! Kapolda Jambi Gandeng Gubernur dan Kajati Siapkan Langkah Tegas

by Admin
08/07/2026
0

Lamanesia.com - Polda Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, TNI, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Read more
Next Post

Yamaha Got Talent Berhadiah Jutaan Rupiah

Peredaran Ganja 45 Kilogram Digagalkan BNN Provinsi Jambi

Memperingati Hari Kopi Sedunia, Koperasi Koerintji Barokah Tanam 600 Bibit Pohon di Taman Nasional Kerinci

Modus Bawa Ikan Asin, Isinya Ganja

Ariansyah Resmi Jabat Ketua DPD ASKI Provinsi Jambi Periode 2021-2026

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN