Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Pemerintahan

Anthony Budiawan Sebut IKN Langgar Konstitusi Sejak Awal, Soroti Dibentuknya Badan Otorita

by Admin
01/11/2025
in Pemerintahan
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. Sabtu 1 November 2025. (Instagram/ikn_id)

Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. Sabtu 1 November 2025. (Instagram/ikn_id)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 107

Lamanesia.com – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang menurutnya telah melanggar konstitusi.

Artikelterkait

Pemindahan ASN ke IKN Dimulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama

Menurut Anthony, pelanggaran konstitusi yang dilakukan dalam proyek ambisius era Joko Widodo (Jokowi) ini karena dibentuknya badan otorita.

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ucap Anthony Budiawan dikutip dari siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.

Badan Otorita Bukan Pemerintahan Daerah

Menurut Anthony, semua biaya yang dikeluarkan untuk badan otorita menjadi tidak sah karena tidak berada di dalam hierarki Undang-Undang pemerintahan daerah.

Lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN juga menjadi sorotan ketika pembangunannya dilakukan oleh badan otorita.

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.

Meski nantinya ada kekhususan pada IKN, namun menurut Anthony, seharusnya bentuknya tetap provinsi.

Ia lantas memberikan contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan provinsinya menjadi bentuk lain, melainkan Gubernur yang dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Jogja.

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.

Anthony menambahkan bahwa Badan Otorita adalah bagian dari pemerintah pusat dan menurutnya ada perampasan aset daerah karena pajak PBB yang dibayarkan akan masuk ke APBN.

IKN Dibangun Bukan dari APBN tapi dari Dana Investor

Dalam video yang sama, Anthony menyebut bahwa proyek pembangunan IKN juga sama dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Kedua proyek tersebut dibuat tanpa dana APBN, melainkan dana dari investor.

“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony.

“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.

IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Kota Politik

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 dengan salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.

Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.

Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.

Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.

Tags: #AnthonyBudiawan#BadanOtorita#IKN

Related Posts

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono)
Nasional

Pemindahan ASN ke IKN Dimulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama

by Admin
26/11/2025
0

Lamanesia.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan pada...

Read more
Next Post
Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof. Helmi, menghadiri kegiatan Kolaborasi Perguruan Tinggi dalam Revitalisasi Pusat Studi Lingkungan Hidup di Gran Melia Jakarta, Kamis (30/10/2025). (Dok: Unja)

Rektor UNJA Tekankan Revitalisasi Pusat Studi Lingkungan Hidup sebagai Penguat Penegakan Hukum dan Pencegahan Kerusakan Alam

Fraksi PAN DPRD Tanjab Barat Ikuti Workshop Pendidikan Politik

Wabub Tanjab Barat Sambut Kunjungan 25 Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA di Rumah Dinas

Wabub Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang ‎

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menunjukkan barang bukti kasus curanmor lintas wilayah yang berhasil diungkap di Mapolsek Kota Baru, Kota Jambi, Minggu (2/11/2025). (Rudi)

Polsek Kota Baru Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, 25 Motor Dijual ke Sarolangun

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN