Lamanesia.com – Dugaan kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Nama mantan pimpinan DPRD periode 2019–2024, Herman Efendi (HE), disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi resmi diserahkan kepada Sekretariat DPRD Merangin. Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban dan penggunaan dana yang sebenarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini sejatinya sudah muncul sejak tahun 2024 dan sempat ditangani oleh Polres Merangin. Namun, pada 2025, kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah BPK menemukan temuan baru dalam laporan audit terbarunya.
Dalam hasil klarifikasi BPK terhadap sejumlah pihak di Sekretariat DPRD — antara lain Plt. Sekwan RZ, Bendahara Pengeluaran DA, PPTK RF dan AE, serta pegawai sekretariat KA — disebutkan bahwa HE menerima dana tersebut namun hingga akhir masa jabatannya belum dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Keterangan ini diperkuat oleh pengakuan YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran. YS mengungkapkan bahwa sebagian bukti belanja (SPJ) yang disampaikan tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Bahkan, sebagian dokumen dibuat hanya untuk menutup pemindahbukuan UP di awal tahun. Dana tersebut, menurut YS, digunakan sebagai pinjaman HE dan untuk sejumlah kegiatan di sekretariat, dengan sepengetahuan Plt. Sekwan RZ.
Masih dalam laporan BPK, ditemukan beberapa faktor penyebab terjadinya penyimpangan, antara lain lemahnya pengawasan dari Plt. Sekwan selaku pengguna anggaran (PA), ketidaksesuaian pertanggungjawaban oleh PPTK, serta kelalaian bendahara pengeluaran dalam menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana sesuai ketentuan.
Menanggapi perkembangan ini, sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut diselidiki secara transparan. Mereka menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi harus mendengarkan suara dan keresahan publik.
“Kasus ini harus diusut secara terbuka. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi di depan Kejati Jambi,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, pemberitahuan aksi resmi telah diserahkan ke Polda Jambi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya menuntut kejelasan dan penegakan hukum atas dugaan korupsi di tubuh Sekretariat DPRD Merangin. (pin)











Discussion about this post