BATANG ASAM, TANJAB BARAT – Keberadaan pertambangan batu andesit semakin banyak di wilayah Batang asam Tanjung jabung barat.
Aktivitas pertambangan andesit ini seharusnya diawasi dengan ketat oleh pemerintah tanjung jabung barat, karena berdasarkan data dilapangan ada pertambangan andesit yang diduga belum memenuhi perizinan dalam melakukan aktivitasnya.
Seperti yang ditemui dilapangan salah satunya CV Putra Mahkota, pertambangan andesit yang berada dibelakang salah satu pesantren di Desa Sungai Badar tersebut masih mengantongi izin WIUP dengan tahapan kegiatan Pencadangan namun kenyataan dilapangan sudah melakukan kegiatan operasi produksi dan distribusi hasil pertambangan tersebut.
Melihat fakta dilapangan terdapat kerugian yang cukup maksimal pemkab tanjung jabung barat salah satunya adalah nilai
Pajak bukan logam dan batuan. pajak ini sendiri dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
Pajak ini biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tarif Pajak
Tarif pajak bukan logam dan batuan bervariasi tergantung pada jenis mineral dan lokasi pengambilan. Namun, secara umum, tarif pajak ini berkisar antara 2% hingga 20% dari nilai jual mineral.
Jenis Mineral
Mineral bukan logam dan batuan yang dikenakan pajak antara lain:
– Pasir
– Kerikil
– Batu
– Tanah liat
– Gamping
– dan lain-lain

Dasar Hukum
Pajak bukan logam dan batuan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
Pemkab tanjung jabung barat sendiri telah mengeluarkan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) umumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif spesifik untuk setiap jenis mineral batuan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut untuk menghitung pajak terutang.
Dengan jelasnya aturan baik aturan nasional maupun daerah sudah selayaknya pihak terkait untuk melakukan penertiban agar tidak semakin banyak kerugian daerah.
Sudah selayaknya Pemerintah Tanjung Jabung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Dan Satpol PP untuk turun ke Lokasi, melakukan pengecekan Pembayaran Pajak Daerah, Dokumen Perizinan, Dokumen Lingkungan, Kesesuaian Tata Ruang Termasuk Penegakan PERDA nya yang apabila ditemukan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bahkan menghentikan sementara aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. (Abs)













Discussion about this post