Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk melakukan aktivitas siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial selama jam kerja.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menyebutkan bahwa tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN. Hal tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan setiap ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
“Melakukan live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jam kerja ASN telah diatur, yakni mulai pukul 07.30 hingga 16.45 WIB, sehingga seluruh aparatur diharapkan fokus terhadap tugas dan beban kerja masing-masing selama waktu tersebut.
Linda juga menjelaskan bahwa aktivitas live di media sosial untuk kepentingan pribadi, seperti mengejar penonton atau followers, tidak termasuk dalam tugas kedinasan ASN. Menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai kegiatan pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan, apalagi jika dilakukan menggunakan atribut atau seragam ASN.
Terkait pengawasan, BKPSDM mengakui tidak dapat memantau seluruh ASN secara langsung di setiap OPD. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan disiplin menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan perangkat daerah.
“Pimpinan OPD harus memberikan sanksi tegas apabila ada pelanggaran. Jika tidak dipatuhi, dapat dilaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Linda menambahkan, ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial di luar jam kerja, namun tetap harus menjaga etika, profesionalisme, dan tidak menggunakan atribut kedinasan dalam aktivitas pribadi.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, nilai dasar BerAKHLAK menuntut ASN untuk kompeten, loyal, dan tidak menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan.
“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (mat)











Discussion about this post