Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

BKPSDM Sarolangun Larang ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Profesi

by Admin
08/06/2026
in Daerah
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati. (Dok: Redaksi)

Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati. (Dok: Redaksi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 287

Lamanesia.com – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk melakukan aktivitas siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial selama jam kerja.

Artikelterkait

Gaji Ke-13 ASN Sarolangun Belum Cair, Ketua DPRD Ultimatum Sekda: Tak Sanggup, Mundur!

Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, menyebutkan bahwa tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN. Hal tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan setiap ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

“Melakukan live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jam kerja ASN telah diatur, yakni mulai pukul 07.30 hingga 16.45 WIB, sehingga seluruh aparatur diharapkan fokus terhadap tugas dan beban kerja masing-masing selama waktu tersebut.

Linda juga menjelaskan bahwa aktivitas live di media sosial untuk kepentingan pribadi, seperti mengejar penonton atau followers, tidak termasuk dalam tugas kedinasan ASN. Menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai kegiatan pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan, apalagi jika dilakukan menggunakan atribut atau seragam ASN.

Terkait pengawasan, BKPSDM mengakui tidak dapat memantau seluruh ASN secara langsung di setiap OPD. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan disiplin menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan perangkat daerah.

“Pimpinan OPD harus memberikan sanksi tegas apabila ada pelanggaran. Jika tidak dipatuhi, dapat dilaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Linda menambahkan, ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial di luar jam kerja, namun tetap harus menjaga etika, profesionalisme, dan tidak menggunakan atribut kedinasan dalam aktivitas pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, nilai dasar BerAKHLAK menuntut ASN untuk kompeten, loyal, dan tidak menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan.

“Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (mat)

Tags: #BKPSDMSarolangun#DisiplinASN#PemkabSarolangun

Related Posts

DPRD saat memanggil Sekda Sarolangun M. Arief. (Dok: Rahmat)
Parlemen

Gaji Ke-13 ASN Sarolangun Belum Cair, Ketua DPRD Ultimatum Sekda: Tak Sanggup, Mundur!

by Admin
17/06/2026
0

Lamanesia.com - Polemik belum dibayarkannya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memicu reaksi keras dari...

Read more
Next Post
Melayani Sepenuh Hati di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Telkomsel Pertegas Komitmen Ciptakan Dampak Bermakna Melalui Bisnis Berkelanjutan. (Dok: Humas Telkomsel)

Telkomsel Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Tiga Pilar “Jaga Cita, Jaga Data, Jaga Bumi”

Suasana RUPS LB Bank Jambi yang digelar di Bandung. (Dok: Redaksi)

RUPS Luar Biasa Bank Jambi Bahas Penguatan Tata Kelola dan Penetapan Calon Komisaris Independen

Prof. Dr. Haryadi, SE, M.MS. (Dok: Redaksi)

Ketika Pasar Sepi, Persoalannya Bukan Lagi Harga

Laga Uji Coba Jelang Bergulir Piala Dunai 2026, Belanda Sikat Uzbekistan 2-1. (Dok: instagram @onsoranje)

Drama Injury Time, Dua Penalti Gakpo Antar Belanda Kalahkan Uzbekistan 2-1

Rapat koordinasi KONI Provinsi Jambi saat membahas pematangan strategi dan seleksi atlet bela diri menuju PON Khusus Bela Diri 2026 di Sulawesi Utara. (Dok: Humas KONI Porivnsi Jambi

KONI Jambi Matangkan Seleksi Atlet Bela Diri Menuju PON 2026, Tes Fisik Ditingkatkan

Discussion about this post

November 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN