Jambi – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil dari tangkapan dari 18 tersangka.
Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut sebanyak 8,6 kilogram sabu dan 3.382 butir pil ektasi menggunakan mesin Incinerator atau pemusnah milik BNNP Jambi.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyampaikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan selama bulan Agustus 2020.
“Dalam pemusnahan ini ada 18 tersangka dan memiliki peran masing-masing ada yang pengedar dan ada juga yang kurir,” ujarnya, di kantor BNNP Jambi, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan hasil tangkapan barang bukti sabu berwarna pink merupakan golongan 1 yang terbaik di jenisnya.
“Barang bukti sabu ini berasal dari Riaunyang akan dikirimkan ke Palembang. Kemudian, kita berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Kota Jambi,” tandasnya.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir dari unsur terkait seperti Kajati Jambi, Kajari Kota Jambi dan Tanjung Jabung barat, serta sejumlah Ormas.
Selama pemusnahan barang bukti Sabu dan ekstasi, BNNP Jambi juga menghadirkan para tersangka narkotika.
Discussion about this post