Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Kamis (6/8/2020) lalu, berhasil meringkus tiga orang kurir Narkoba antar lintas Provinsi.
Mereka diamankan di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg) dan ekstasi 3.400 butir, yang ternyata barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan para kurir tersebut diupah Rp 25 juta perorang, dan barang haram tersebut diketahui dikendalikan dari salah satu oknun Narapidana (Napi) di Lapas Pekan Baru.
“Ketiga kurir ini diupah Rp 25 juta perkepala,” katanya, Selasa (11/8/2020).
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangannya,” tambahnya.
Kata Dwi, narkotika tersebut berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia. Diedarkan ke wilayah Sumatera. “Diedarkan di Sumatera Barat, Jambi, Palembang dan Lampung,” tutupnya.
Dirinya menjelaskan, Ketiga tersangka tersebut yakni, AD (27), warga Kec. Alam Barajo Kota Jambi. RM (31), warga Paret Rumbia, Kel. Seberang Sanglar Kec. Reteh Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dan terakhir Al (33), warga Sei Gergaji, Kel. Kotabaru Reteh Kec. Kerintang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat jo 132 ayat 1. (SPM)
Discussion about this post